Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GCG System di Indonesia - Coggle Diagram
GCG System di Indonesia
Good Corporate Governance (GCG)
didefinisikan secara umum oleh International Finance Corporation (“IFC”) sebagai “the structures and processes for the direction and control of companies. pada intinya tata kelola perusahaan membahas mengenai bagaimana cara suatu perusahaan diarahkan dan dikelola agar seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) diakomodasi secara baik
menitikberatkan pada struktur perseroan, yakni pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan.
langkah-langkah untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan di antara BUMN Indonesia
Mengkoordinasikan prosedur audit negara untuk BUMN, menunjuk penasihat tata kelola perusahaan untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara, mereformasi kebijakan remunerasi untuk manajemen senior BUMN, merevisi fit and proper test untuk direksi, memprioritaskan dan menganut arus utama manajemen risiko
tantangan tata kelola
negara sebagai pemilik
tanggung jawab dewan
perlakuan yang merata dari pemegang saham
hubungan pemangku kepentingan
transparansi dan pengungkapan
parameter implementasi GCG
compliance (kepatuhan): sejauh mana perusahaan telah mematuhi aturan-aturan yang memenuhi prinsip-prinsip GCG
Comformance (kesesuaian dan kelengkapan): sejauh mana perusahaan telah berperilaku sesuai dengan berbagai aspek prinsip GCG dan kelengkapan perangkat
performance (unjuk kerja): sejauh mana perusahaann telah menampilkan bukti (evidence)
tahap-tahap penerapan GCG
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building.
Dasar Hukum
GCG dan UU Perseroan no 40 tahun 2007