GIZI BURUK DENGAN STUNTING

4 domain perkembangan

saraf motorik kasar

saraf motorik halus

perkembangan bahasa

perkembangan sosial

asupan gizi pada anak

WhatsApp Image 2021-01-13 at 17.04.55

Pola asuh anak

asih (kebutuhan emosi/ kasih sayang)

asah (kebutuhan stimulasi)

asuh (kebutuhan fisiki biomedis)

ikatan emosi damn kasih sayang yang erat antara ibu/orang tua sangatlah penting, karena berguna untuk menentukan perilaku anak dikemudian hari, merangsang perkembangan otak anak, serta merangsang perhatian anak terhadap dunia luar

Asah merupakan kebutuhan untuk perkembangan mental psikososial anak yang dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan.

Imunisasi dalam islam

Ajaran islam sangat mendorong umatnya untuk selalu menjaga kesehatan, yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit dan berobat mana kala sakit agar dapat diperoleh kesehatan kembali, yaitu dengan imunisasi

edukasi stunting dan cara pencegahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, upaya yang dilakukan untuk menurunkan prevalensi stunting

cara menegakan diagnosa

anamnesis

Biasanya anak dengan stunting tidak mempunyai keluhan yang spesifik. Orang tua dapat mengeluhkan anak lebih pendek daripada anak seumurannya yang dapat disertai keluhan anak tidak mau makan.

pemeriksaan fisik

pengukuran anotpometri

berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala (untuk anak di bawah 2 tahun lingkar kepala harus diukur). Setelah diukur, data diplotkan ke kurva pertumbuhan WHO.

Bahasa mencakup setiap sarana komunikasi dengan menyimbolkan pikiran dan perasaan untuk menyampaikan makna kepada orang lain. Termasuk di dalamnya tulisan, bicara, bahasa symbol, ekspresi muka, isyarat, pantomim

Merupakan keterampilan menggunakan otot-otot besar

Keterampilan ini melibatkan gerakan tangan yang diatur secara halus seperti menggenggam mainan

Aspek perkembangan personal sosial berhubungan dengan kemampuan mandiri, bersosialisasi, dan berinteraksi dengan lingkungannya

Usia 0-6 Bulan

Makanan yang diberikan hanya berupa ASI

Tanpa ada pemberian makanan atau minuman lain selain ASI (ASI eksklusif)

ASI diberikan setiap kali bayi menginginkan

Sedikitnya 8 kali sehari, pagi siang, sore maupun malam.

Usia 6-9 Bulan

Memperkenalkan makanan pendamping ASI dalam bentuk makanan lumat (tekstur makanan cair dan lembut)

Contoh : bubur buah, bubur susu atau bubur sayuran yang dihaluskan, bubur sumsum, nasi tim saring

ASI tetap diberikan dimana ASI diberikan terlebih dahulu kemudian makanan pendamping ASI.

Frekuensi pemberian : 2-3 kali sehari makanan lumat

ASI sesering mungkin. Jumlah setiap kali makan : 2-3 sendok makan penuh setiap kali makan,

Usia 12-24 Bulan

Mulai memperkenalkan makanan yang berbentuk padat atau biasa disebut dengan makanan keluarga, tetapi tetap mempertahankan rasa

Menghindari memberikan makanan yang dapat mengganggu organ pencernaan, seperti makanan terlalu berbumbu tajam, pedas, terlalu asam atau berlemak.

Finger snack atau makanan yang bisa dipegang seperti cookies, nugget atau potongan sayuran rebus atau buah baik diberikan untuk melatih keterampilan dalam memegang makanan dan merangsang pertumbuhan giginy

Untuk Anak Usia 2-5 Thn

•Biasakan makan 3 kali sehari

•Perbanyak konsumsi makanan yang kaya protein

•Perbanyak konsumsi buah dan sayuran

•Batasi snack yang terlalu manis, asin dan berlemak

•Minum air putih sesuai kebutuha

Ketentuan Hukum

Hukumnya BOLEH, karena kandungan babi (enzim tripsin), baik berupa aroma atau bau, warna maupun rasa, tidak ditemukan dalam hasil akhir proses pembuatan vaksin Measles dan Rubella (MR).

Fatwa MUI ini bisa digunakan sebagai dasar untuk diperbolehkannya imunisasi, dengan ketentuan hukum

Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan untuk mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

o digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

o belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

o adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa