Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.14 Tahun 2014 (Revisi UU No.18 Tahun 2009) (Pasal 1 "Istilah…
UU No.14 Tahun 2014
(Revisi UU No.18 Tahun 2009)
Pasal 1 "Istilah-istilah" yang DIRUBAH Ayat (1) (2) (5) (28) (34) (36) (37) (40) (49)
Disipkan Pasal 96A
Pasal 1 "Istilah-istilah" yang DIHAPUS Ayat (9) (17) (20) (33) (44)
Pasal 13 Bagian 1 "Benih & Bibit" Dirubah : Ayat (1) (2) (4) ; Penambahan: Ayat (7)
Pasal 15 "Pemasukan Benih & Persyaratannya" Ayat (1) (2) DIRUBAH
Penambahan Pasal 32 Ayat (3) Mengenai "Bentuk Kemitraan Usaha"
Pasal 32 Ayat (1) "Upaya Penyelenggaraan Budi Daya Ternak oleh Pemerintah & Pemerintah Daerah" DIRUBAH
Diantara Pasal 36 & 37 disisipkan 5 pasal, yakni Pasal 36A, 36B, 36C, 36D, 36E
Penambahan Pasal diantara Pasal 41&42 "Pencegahan Penyakit Hewan" disisipkan 2 pasal yakni Pasal 41A & 41B
Pasal 58 Ayat 4 "Produk Hewan yang Diproduksi" DIRUBAH
Pasal 58 Ayat (5) & (6) "Pengedaran Produk Hewan" DIRUBAH
Penambahan Pasal Mengenai Produk Hewan yang Dikeluarkan Dari Wilayah NKRI Wajib disertai Sertifikat Halal Jika Dipersyaratkan Oleh Negara Pengimpor"
Penambahan Pasal Mengenai "Larangan Penyembelihan Ternak Ruminansia Kecil Betina Produktif & Pengecualiannya"
Pasal 59 Ayat 3 "Resiko Penyebaran Zoonosis Produk Olahan Hewan" DIRUBAH & Pasal 59 (5) DIHAPUS
Diantara Pasal 66 & Pasal 67 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 66A
Pasal 65 Ayat (7) berubah menjadi Ayat (2)
Diantra Pasal 68 & 69 disisipkan 5 Pasal yakni Pasal 68A, 68B, 68C, 68D dan 68E
Pasal 85 Ayat 4&5 tidak ada
Pasal 86 DIRUBAH
Diantara Pasal 91 & 92 disisipka 2 Pasal yakni Pasal 91A dan 91B
Pasal 97 & 98 tidak ada
Pasal 99 diganti dengan Pasal II