Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
NILAI PABEAN (Nilai Transaksi (Nilai ini merupakan harga yang sebenarnya…
NILAI PABEAN
Nilai Transaksi
Dasar hukum dari nilai pabean yang diatur dalam UU Kepabeanan adalah pasal 15, yang menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang-barang yang di impor.
Nilai ini merupakan harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah paben. Nilai atau harga dalam transaksi merupakan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan.
biaya-biaya yang dibayar oleh pembeli, seperti : komisi, jasa kecuali komisi pembelian. biaya pengemas yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan biaya barang yang di impor , meliputi biaya operasional dan upah tenaga kerja.
Deklarasi Nilai Pabean
deklarasi nilai pabean (DNP) merupakan suatu pernyataan dari importir mengenai kebenaran transaksi yang dilakukan dengan supplier dan apakah barang merupakan subjek penjualan
Sebagai lampiran, DNP harus diseratakan :
-
-
-
-
-
-
Informasi Nilai Pabean
Pejabat Pabean diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan penelitian ulang atas dokumen yang telah selesai. Pejabat Bea Cukai menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP) yang dikirim kepada importir melalui media elekronik.
-
Valuation Ruling (V.R)
-
Permohonan importit penetapan atas importasi untuk barang-barang tertentu akan ditolak atau diterima.