Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Wilayah dan tata ruang (Konsep wilayah tata ruang (Pembagian regionalisasi…
Wilayah dan tata ruang
Konsep wilayah tata ruang
Region adalah suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) atau fungsi yang membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lain. Ciri-ciri keseragaman tersebut dapat berupa kenampakan sosial maupun kenampakan fisik.
Wilayah formal : Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.
Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.
Region yang penentuannya didasarkan pada keseragaman gejala internal sebagaimana tersebut di atas disebut dengan formal region. Sementara region juga dapat dilihat sebagai bagian dari suatu sistem, dalam arti bahwa suatu region berhubungan dengan region lainnya sebagai suatu sistem, dalam hal ini region disebut sebagai functional region.
Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (perwilayahan) suatu bagian permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi relatif homogin.
Pembagian regionalisasi
River Basin : Regionalisasi berdasrkan azas river basin adalah penentuan suatu permukaan bumi sebagai suatu region berdasarkan satuan lahan aerah aliran sungai (DAS) atau watershed.
Similarity : Azas similarity atau azas kesamaan, ada yang menyebutnya sebagai azas homoginity adalah suatu dasar untuk menentukan bahwa suatu bagian permukaan bumi dinyatakan sebagai suatu region karena memiliki karakteristik yang homogin atau kesamaan tertentu baik secara fisik maupun budaya (kultur).
Functionality : Suatu bagian permukaan bumi dapat dinyatakan sebagai sebuah region karena memiliki kesamaan fungsi. Suatu daerah memiliki fungsi tertentu bila dikaitkan dengan daerah lainnya. Fungsi tersebut muncul karena adanya perbedaan potensi fisik, budaya atau perpaduan antara fisik dan budaya. Suatu daerah dapat dinyatakan sebagai penghasil tembakau, pengimpor beras, pengekspor minyak, dan lain-lain.
Adhoc:Adalah penentuan region berdasarkan salah satu kesamaan karakter yang dimiliki oleh bagian tertentu dari permukaan bumi yang bersifat relative/tidak tetap atau sementara, karena ada peristiwa tertentu atau untuk tujuan tertentu.
Tata Ruang : Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pembangunan dan pertumbuhan wilayah
Teori
Teori tempat yang sentral: Teori tempat yang sentral merupakan pengembangan teori perkembangan kota yang sebelumnya telah ada, yaitu teori letak industri dari Alfred Webber (1909) dan lokasi pertanian dari von Thunenn (1826). Teori yang dikemukakan oleh Christaller ini bertitik tolak dari letak perdagangan dan pelayanan dalam sebuah kota.
Teori sektor : Losch bertolak dari kesamaan topografi sebuah tempat yang berada di dataran sama seperti apa yang dasar pengembangan teori Christaller dan mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya daerah-daerah ekonomi tersebut. Dalam hal ini, yang paling utama adalah munculnya grafik permintaan.
Teori Kutub Prtumbuhan : teori ini menyatakan bahwa pembangunan sebuah kota atau wilayah merupakan hasil proses dan tidak terjadi secara serentak, melainkan muncul di tempat-tempat tertentu dengan kecepatan dan intensitas yang berbeda.
Pusat Pertumbuhan :Pusat pertumbuhan (growth pole) adalah suatu wilayah atau kawasan yang pertumbuhan pembangunannya sangat pesat jika dibandingkan dengan wilayah lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai pusat pembangunan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain di sekitarnya.
Batas wiayah petumbuhan :Penentuan batas wilayah pertumbuhan dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk menentukan batas pengaruh dari suatu pusat pertumbuhan terhadap wilayah-wilayah lain di sekitarnya. Identifikasi untuk menentukan batas wilayah pertumbuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menggunakan Teori Gravitasi dan Teori Grafik.
Perencanaan tata ruang provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Rencana Tatat ruang nasional meliputi
Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
Penataan ruang kawasan strategis nasional;
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Struktur ruang wilayah nasional :
-Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.
-Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah
Jumlah penduduk yang sangat besar, dan kemiskinan.
Kesenjangan antar wilayah.
Bencana alam yang tinggi. dan
Krisis pangan, energi, dan air serta perubahan iklim.
Pelanggaran yang sering muncul: Pertama adalah penggunaan lahan, sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor penggunaan lahan adalah sektor pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia, kedua kualitas ruang karena ekslusivitas permukiman, dan ketiga kesenjangan pembangunan antar wilayah.