Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota (Perencanaan…
Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota
Perencanaan tata ruang wiayah nasional
Hal yang harus diliputi
Tujuan, kebijakan , dan strategi penataan ruang wilayah nasional ; Penetapan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
Rencana struktur ruang wilayah nasional
sistem perkotaan nasional
Sistem jaringan transportasi nasional
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas hal hal berikut
indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional sebagai pemerintah daerah kab/kota dalam menyusun peraturan zonasi, arahan sanksi, arahan pemberian insentif dan disinsentif yang menjadi acuan pemerintah dalam pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan perizinan sebagai acuan pejabat berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Perencanaan tata ruang wilayah provinsi
Pengertian
Rencana kebijakan operasional RTRW nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui pemanfaatan sumber daya, sinkonisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan
Muatan rencana tata ruang wilayah provinsi
Tujuan,kebijakan dan strategi penataan ruang wilyah provinsi, Penetapan kawasan strategis provinsi, Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.
Fungsi dan manfaaat rtrw provinsi
Acuan pembangunan jangka panjang, Acuan mewujudkan ksesimbangan pembangunan provinsi, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi, dll.
Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten
definisi
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten berisi strategi, kebijakan, tujuan wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Fungsi dan manfaat rtrw kota
acuan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, pedoman penyusunan rencana perinci tata ruang wilayah kota, mewujudkan keserasian wilayah kota.
Masa berlaku
Berlaku dalam jangka 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun