Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Wilayah dan Tata Ruang : : (Pembangunan dan pertumbuhan wilayah (TEORI (A.…
Wilayah dan Tata Ruang : :
:
Wilayah Formal (Formal Region)
Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu.
Wilayah Fungsioanal (Nodal Region)
Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional.
Perwilayahan
Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (perwilayahan) suatu bagian permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi relatif homogin.
River Basin
Regionalisasi berdasrkan azas river basin adalah penentuan suatu permukaan bumi sebagai suatu region berdasarkan satuan lahan aerah aliran sungai (DAS) atau watershed.
Similarity
Azas similarity atau azas kesamaan, ada yang menyebutnya sebagai azas homoginity adalah suatu dasar untuk menentukan bahwa suatu bagian permukaan bumi dinyatakan sebagai suatu region karena memiliki karakteristik yang homogin atau kesamaan tertentu baik secara fisik maupun budaya (kultur).
Functionality
Suatu bagian permukaan bumi dapat dinyatakan sebagai sebuah region karena memiliki kesamaan fungsi. Suatu daerah memiliki fungsi tertentu bila dikaitkan dengan daerah lainnya.
Adhoc
Adalah penentuan region berdasarkan salah satu kesamaan karakter yang dimiliki oleh bagian tertentu dari permukaan bumi yang bersifat relative/tidak tetap atau sementara, karena ada peristiwa tertentu atau untuk tujuan tertentu
Nodal
Suatu wilayah/region dapat diidentifikasi sebagai suatu satuan wilayah yang terbentuk karena adanya jaringan interaksi antar pusat-pusat kegiatan, dalam hal produksi, distribusi, dan pelayanan.
Pengelolaan
Satuan wilayah ini ditentukan berdasarkan suatu hukum, seperti undang-undang atau lainnya, menjadi yurisdiksi, dan atau wilayah “kewenangan” dan tanggung jawab pengelolaan, untuk mencapai tujuan tertentu.
Tata Ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
pengelompokan tata ruang
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Penataan ruang berdasarkan administrasi meliputi penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten, dan kawasan strategis kota.
Pentingnya tata ruang
Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang
Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wlayah terhadap jenis pemanfaatannya.
Pembangunan dan pertumbuhan wilayah
Pembangunan
ialah suatu upaya meningkatkan segenap sumber daya yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan dengan prinsip daya guna yang merata dan berkeadilan.
Pusat pertumbuhan
(growth pole) adalah suatu wilayah atau kawasan yang pertumbuhan pembangunannya sangat pesat jika dibandingkan dengan wilayah lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai pusat pembangunan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain di sekitarnya.
TEORI
A. Teori Polarisasi Ekonomi
Gunnar Myrdal dan Aschman dalam Nurhadi mengemukakan sebuah teori, bahwa setiap daerah memiliki pusat pertumbuhan yang dijadikan sebagai daya tarik bagi tenaga buruh di daerah pinggiran.
B. Teori Kutub Pertumbuhan
Teori kutub pertumbuhan merupakan teori yang dikemukakan pertama kali oleh seorang ahli ekonomi asal Prancis yang bernama Perroux. Di dalam teori ini beliau menegaskan bahwa pembangunan suatu wilayah merupakan proses yang tidak terjadi secara bersamaan, tetapi terjadi di beberapa tempat tertentu dengan kecepatan dan intensitas yang berbeda satu dengan lainnya.
C. Teori Pusat Pertumbuhan
Teori pusat pertumbuhan dikemukakan oleh Boudeville. Menurut Boudeville (ahli ekonomi Prancis), pusat pertumbuhan adalah sekumpulan fenomena geografis dari semua kegiatan yang ada di permukaan bumi.
Pusat Pertumbuhan
Wilayah Pembangunan Utama A, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Medan.
Wilayah Pembangunan Utama B, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Jakarta. Wilayah ini antara lain sebagai berikut.
Wilayah Pembangunan Utama C, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Surabaya.
Wilayah Pembangunan Utama D, dengan pusat pertumbuhan utama adalah Ujungpandang.
Perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
Kawasan strategis nasional.
Kawasan budi daya.
Kawasan lindung.
Pola ruang wilayah nasional:
Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.
Struktur ruang wilayah nasional: