Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
REGULASI PEGAWAI 240378_Painting 3 (Prinsip-Prinsip Administrasi…
REGULASI PEGAWAI
Fungsi Administrasi Kepegawaian
Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian
1.perencanaan pegawai, sebagai suatu proses penentuan berbagai macam kebutuhan pegawai di masa yang akan datang berdasarkan perubahan yang terjadi dan persediaan pegawai yang sudah ada
- pengorganisasian kepegawaian, menggolongkan, menetapkan dan mengatur berbagai aktivitas atau kegiatan yang dianggap sangat penting
3, pengarahan pegawai, memotivasi para pegawai dan meningkatkan kepuasaan kerja
- pengendalian/pengawasan (controlling) pegawai, suatu proses pengukuran tingkat keefektivitasan kerja pegawai dalam memberikan konstribusi pencapaian tujuan perusahaan atau organisasi
Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian
- fungsi manajerial, berkaitan dengan menggunakan pikiran. contoh perencanaan, pengorganisasiaan, pengarahan dan pengendalian
- fungsi teknis, berkaitan dengan menggunakan fisik. contoh pengadaan, kompensasi, pengembangan. integrasi, pemeliharaan maupun pemensiunan :
Prinsip-Prinsip Administrasi Kepegawaian
- Prinsip Kesatuan tujuan, harus jelas tujuan organisasinya yang dimulai dalam visi misi dan perusahaan tersebut
- Prinsip Wewenang dan tanggung jawab, menggunakan wewenang sesuai dengan peraturan terkait dan bertanggung jawab atas pekerjaan
- Prinsip Demokrasi, pegawai bisa mengeluarkan pendapat tanpa membeda-bedakan atasan atau bawahan
- Prinsip Kemanusiaan, adanya tunjangan, hari cuti, mengutamakan nilai-nilai hubungan manusia
- Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja, kinerja yang baik dan pemanfaatan sumber daya organisasi yang baik
- Equal Pay For Equal Work, sistem pembagian gaji adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan
- Prinsip Komando, ada pimpinan yang mengarahkan
- Prinsip Disiplin, menghargai waktu dan membudidayakan etos kerja yang tinggi
5, Prinsip Kesatuan Arah, berlandasan UUD agar menjadi bangsa yang mempunyai kesatuan yang utuh
Asas-Asas Pembinaan Pegawai
Asas Penyelenggaraan Kepentingan umum, mengharuskan untuk bersikap aktif dan positif dalam penyelenggaraan kepentingan umum atau kepentingan sosial, bangsa dan negara
Asas Profesionalitas, asas yang mengutamakan keahlian yang berlandasaan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas Prosedural, sesuai dengan prosedur dari pemerintah yang berlaku atau yang telah ditetapkan
Asas Akuntabilitas, bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakan
Asas Legalitas, suatu jaminan mahal dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas yang dilarang secara tepat dan jelas
Asas Pendelegasian Wewenang, menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dari adanya kerjasama dalalm suatu organisasi atau perusahaan
Asas Perlindungan Hukum, adanya jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
Tenaga Kerja
tenaga kerja adalah setiap anggota masyarakat yang mampu, mau dan siap melaksanakan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, memenuhi kebutuhan sendiri maupun orang lain, berorientasi profit ataupun non profit
Kegiatan-Kegiatan Administrasi Kepegawaian Negara
-
-
rekuitmen, ujian-ujian, dan penempatan
-
analisis jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan
-
-
Pegawai
pegawai adalah seseorang yang bekerja pada suatu kesatuan organisasi, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Pengertian
pengertian kepegawaian, adalah segala hal mengenai kependudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai
pengertian administrasi kepegawaian, ariffin abdulrachman (1998) mengatakan bahwa administrasi kepegawaian negara adalah salah satu cabang dari administrasi negara yang terkait dengan segala persoalan mengenai pegawai-pegawai negara
pengertian administrasi, adalah suatu fungsi yang memegang peranan sangat penting terhadap tercapainya kelancaran usaha kegiatan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan/organisasi
Pengertian Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.
Pengertian Regulasi Bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi dibuat melalui proses tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Regulasi
Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Fungsi Regulasi Bisnis
Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.
Macam-Macam Regulasi Bisnis
- Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa
Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
-
- Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
- Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek suatu bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya.
Ruang Lingkup Merek
Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya
Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnytext
Sistem Perlindungan Merek
Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Adapun fungsi pendaftaran merek tersebut adalah:
Sebagai bukti kepemilikan merek
Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama
Landasan Hukum Bidang Merk
UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Beberapa Hal yang Dilarang Dalam Regulasi
:
-
Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing. :check:
Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli. :check:
-