Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KREDIT ((Pengertian Kredit (Kitab UU Hukum Perdata (Menurut Undang-undang…
KREDIT
Pengertian Kredit
Kitab UU Hukum Perdata
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 12: Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasar-kan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
UU Pokok Perbankan
Menurut pengertian secara harfiah atau etimo logi atau letterlijk maka kata kredit berarti kepercayaan (truth atau faith). Kata credit berasal dari kata credo dari bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Dalam bahasa Inggris kita kenal kata credibility yang kemudian di Indonesiakan menjadi kredibilitas yang berarti tingkat keper cayaan. Sedangkan kata credible berarti dapat dipercaya. Jadi menurut pengertian ini, kredit ialah kepercayaan yang diberikan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada penerima kredit, bahwa penerima kredit (debitur) di masa yang akan datang sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan.
Kamus Purwadarminta
Pengertian ini juga dikenal dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam meminjam, yaitu suatu perjanjian dimana satu pihak memberikan kepada pihak lain sejumlah barang yang habis karena pemakaian dengan syarat pihak lain ini akan mengem-balikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Harfiah
Menurut pengertian secara harfiah atau etimo logi atau letterlijk maka kata kredit berarti kepercayaan (truth atau faith). Kata credit berasal dari kata credo dari bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Dalam bahasa Inggris kita kenal kata credibility yang kemudian di Indonesiakan menjadi kredibilitas yang berarti tingkat keper cayaan. Sedangkan kata credible berarti dapat dipercaya. Jadi menurut pengertian ini, kredit ialah kepercayaan yang diberikan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada penerima kredit, bahwa penerima kredit (debitur) di masa yang akan datang sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan.
Pengertian Luas
Kredit dalam pengertian secara luas ialah kemampuan seseorang/badan usaha untuk menggunakan suatu prestasi (uang/barang/jasa) yang diterimanya, dihubungkan dengan kemam puannya untuk mengembalikannya berupa kontra prestasi setelah jangka waktu tertentu
-
-
-
-