Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
CARBON TRADING (Kyoto Protocol (Terbagi menjadi 2 bagian; (Negara Annex I…
CARBON TRADING
Latar Belakang
The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro
-
-
Kyoto Protocol
-
Melahirkan kesepakatan perdagangan karbon, dengan 192 negara peserta
Dilaksanakan di Kyoto, Jepang pada 11 Desember 1997
-
-
Perdagangan karbon merupakan aktivitas penyaluran dana dari negara-negara penghasil emisi karbon kepada negara-negara yang memiliki potensi sumber daya alam untuk membantu menyerap emisi karbon secara alami dengan imbalan dana segar melalui skema pembangunan bersih (Clean Mechanism Development/CDM)
Indonesia memiliki peluang besar dalam era perdangan karbon. Jika harga rata-rata per ton karbon adalah US$ 5, maka Indonesia berpotensi menjual sertikat surplus karbon senilai US$ 3,430 milyar atau sekitar Rp 34 triliun
Berdasarkan data, Indonesia memiliki kapasitas reduksi karbon lebih dari 686 juta ton yang berasal dari pengelolaan hutan
Semakin banyak hutan lindung, pohon yang ditanam, perluasan wilayah yang direhabilitasi dan reboisasi semakin besar pula potensi penerimaan dana. Dan juga merupakan solusi yang menguntungkan untuk mengurangi Global Warming