Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kewenangan dan Koordinasi Pemerintahan Daerah (Metode Koordinasi (Melalui…
Kewenangan dan Koordinasi Pemerintahan Daerah
Distribusi Kewenangan Pemerintahan
Cara Penyerahan Kewenangan
Ultra Vires Doctrine
Open En Arrangement
Pemerintah Pusat
Presiden
Kepala Negara
Kepala Pemerintahan
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Legislatif
Para Menteri
Menteri Koordinator
Menteri yang memimpin departemen
Menteri Negara Non Departemen
UU No. 32/2004 Pasal 10 ayat 3
Politik Luar Negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi
Moneter dan Fisikal Nasional
Agama
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan Provinsi
Asas Dekonsentrasi
Bertanggung Jawab kepada Pemerintah Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
Wilayah Administrasi
Asas Desentralisasi
Daerah otonom
Bertanggung Jawab kepada Rakyat
UU No.32/2004 Pasal 13 ayat 1
Tugas Pembantuan
PP No. 7/2008 Pasal 35-36
Pemerintahan Kabupaten/Kota
Asas Desentralisasi
Urusan Wajib
Pasal 14 UU No. 32/2004
Tugas Pembantuan
Urusan Pilihan
PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pusat, Provinsi, & Kabupaten/Kota
Pengertian Koordinasi
Metode Koordinasi
Melalui Kewenangan
Melalui Konsensus
Melalui Pedoman Kerja
Melalui Forum
Melalui Konferensi/Pertemuan
Jenis-jenis Koordinasi
Menurut Soewarno Handayaningrat
Kedudukan
Ekstern
Intern
Koordinasi Vertikal/Struktural
Koordinasi Horizontal
Koordinasi Diagonal
Bentuk
Menurut Cheema (1983:4)
Faktor yang Berpengaruh dalam Koordinasi
Aspek Fungsional
Aspek Formal
Aspek Struktural
Aspek Material
Aspek Operasional
Peran Gubernur dalam Koordinasi Pemerintahan Daerah
Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000
Koordinasi Perencanaan
Koordinasi Pelaksanaan
Koordinasi Pelaporan
Koordinasi Pertanggungjawaban
Koordinasi Palaksanaan Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan
Koordinasi pada Tingkat Kabupaten & Kota
Kerjasama Antar Pemerintahan Daerah
Pengertian
Bentuk
Multilateral Antar Daerah
Multilateral Antar Daerah Provinsi
Multilateral Antar Negara
Prosedur
Kerjasama dalam Rangka Pinjaman Daerah