Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemerintahan Daerah di Indonesia (Daerah Otonom (Desentralisasi, Kabupaten…
Pemerintahan Daerah di Indonesia
UUD 1945 Diamandemen, Pasal 18
Daerah Kecil adalah Kabupaten, Kota, dan Desa
Daerah Besar adalah Provinsi
Berdasarkan Asas Permusyawaratan
Hak Asal Usul
Daerah Otonom
Desentralisasi
Kabupaten dan Kota
UU No 22/1999 jo UU No 32/2004
DPRD dan Kepala Daerah Membuat Kebijakan Daerah Sesuai Aspirasi Rakyat
Wilayah Administrasi
Pejabat Diangkat dan Bertanggung Jawab kepada Pemerintah Pusat
Dekonsentrasi
Wilayah Kerja Gubernur, Bupati dan Walikota
Daerah Istimewa
Memiliki susunan asli
Politik
Ekonomi
Sosial-Budaya
Memiliki Hak Mengatur Urusan Rumah Tangga Sesuai Adat yang Berlaku
Diakui UUD 1945
Hubungan Antara Pusat-Daerah
Berpegang pada Permusyawaratan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Asli, Kebhinekaan, dan Berdasarkan Hukum
Desentralistik
Sistem Rumah Tangga
Bagir Manan; 1994: 171-172
Mekanisme Hubungan Antara Pusat-Daerah
Bidang Tugas Pembantuan
Bidang Pengawasan
Preventif
Represif
Bidang Susunan Organisasi
Susunan Dalam
Susunan Luar
Bidang Keuangan