Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
JUKNIS PERDIRJEN (Pasal 1
Dalam PM ini yg dimaksud dgn: (Ekspor adalah…
JUKNIS PERDIRJEN
-
Pasal 3
(1) Utk dpt terdaftar pada KemenDag, perusahaan angkutan laut nasional harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada DirJen dgn melampirkan scan dokumen asli:
-
b. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan angkutan laut untuk pengangkutan batubara, CPO, beras, dan/atau pengadaan barang pemerintah dengan kapasitas [untuk 1 kapal] minimal 5.000 Gross Tonnage.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DirJen menerbitkan persetujuan pendaftaran Perusahaan Angkutan Laut Nasional dgn menggunakan Tanda Tangan Elektronik paling lama 5(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima secara lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan persetujuan pendaftaran paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(4) Persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama [Perusahaan masih menjalankan bisnis yg sama dan tidak melanggar peraturan pelayaran].
Pasal 2
(1) Eksportir yg mengekspor Batubara dan/atau CPO, wajib menggunakan angkutan laut yg dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Importir yg mengimpor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah, wajib menggunakan angkutan laut yg dikuasai oleh Perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib terdaftar pada Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
(1) Dlm melaksanakan ekspor, eksportir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 wajib menggunakan angkutan laut yg dimiliki atau disediakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg telah mendapatkan persetujuan pendaftaran dari DirJen sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (2).
(2) Dlm melaksanakan impor, importir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 wajib menggunakan angkutan laut yg dimiliki atau disediakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg telah mendapatkan persetujuan pendaftaran dari DirJen sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (2).
(3) Dlm hal Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg telah mendapatkan persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (3) tidak dpt memenuhi kebutuhan eksportir dan/atau importir, eksportir dan/atau importir dpt menggunakan angkutan laut yg dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg tidak terdaftar di KemenDag dan/atau Perusahaan Angkutan Laut Asing.
Pasal 6
(1) Surveyor melakukan verifikasi dan penelusuran teknis berupa pemeriksaan administratif terhadap data penggunaan angkutan laut yg dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Surveyor hanya dpt menerbitkan laporan surveyor setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis data penggunaan angkutan laut nasional yg dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dlm hal eksportir menggunakan angkutan laut yg dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg tidak terdaftar di KemenDag dan/atau Perusahaan Angkutan Laut Asing sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (3), Surveyor hanya dpt menerbitkan Laporan Surveyor setelah [Perusahaan Angkutan Laut Nasional] menyampaikan surat pernyataan tidak dpt memenuhi kebutuhan eksportir dan/atau importir dari Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg terdaftar di KemenDag.
Pasal 5
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg terdaftar di KemenDag wajib menyampaikan laporan penggunaan angkutan laut utk pengangkutan barang utk ekspor Batubara dan/atau CPO ke DirJen.
(2) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg terdaftar di KemenDag wajib menyampaikan laporan penggunaan angkutan laut utk pengangkutan barang utk impor Beras dan/atau barang pengadaan pemerintah ke DirJen DagLu.
-
-