(1) BMTB asal impor yg telah digunakan selama lebih dari 2 (dua) tahun oleh Perusahaan Pemakai Langsung di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dpt dikeluarkan, dipindahtangankan, atau diperdagangkan ke tempat lain dlm daerah pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya, Kawasan Berikat, KEK, PLB, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.