IMPOR BARANG MODAL
DALAM KEADAAN TIDAK BARU

20 TAHUN - PM 2018 - N/A

89.01
Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang

8901.20
Tanker

8901.20.50
GT tidak melebihi 5,000

Hanya untuk Kapal Tanker Gas Carrier sampai dengan 3,500 CBM
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia sampai dengan 5,000 DWT

8901.20.70
GT melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

Hanya untuk Kapal Tanker Gas Carrier melebihi 3,500 CBM
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia melebihi 5,000 DWT

Hanya untuk Kapal Tanker Gas Carrier melebihi 3,500 CBM
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia melebihi 5,000 DWT

8901.30.70
GT melebihi 50,000

Untuk Kapal Tanker yang akan dikonversi menjadi Storage; atau
Untuk Kapal Tanker Gas Carrier

8901.30
Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20

8901.30.70
GT melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

8901.30.80
Dengan GT melebihi 50,000

8901.90
Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan
kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang

8901.90.34
GT melebihi 1,000 tetapi tidak melebihi 4,000

Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader

8901.90.35
GT melebihi 4,000 tetapi tidak melebihi 5,000

Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader

8901.90.36
GT melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

8901.90.37
GT melebihi 50,000

89.04
Kapal penarik dan pendorong

click to edit

8904.00.39
Lain-lain

Hanya untuk kapal dengan daya melebihi 4,000HP

89.05
Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.

click to edit

8905.10.00
Kapal keruk

Dengan kapasitas melebihi 2,000 CBM tetapi tidak melebihi 5,000 CBM; atau

Untuk tipe Cutter Suction Dredger(CSD) dengan flow rate melebihi 250 CBM/jam

Hanya untuk kapal dengan kapasitas melebihi 5,000 CBM

click to edit

8905.20.00
Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air

Hanya untuk platform dengan ukuran tonase maksimal 2,000 GT

Hanya untuk platform dengan ukuran tonase melebihi 2,000GT

8905.90
lain-lain

8905.90.10
Dok Terapung

8905.90.90
Lain-lain

15 TAHUN - PM 2018 - N/A

89.01
Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang

8901.10
Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang;
kapal feri dari semua jenis;

8901.10.70
Dengan GT melebihi 1,000 tetapi tidak melebihi 4,000

8901.20
Tanker

8901.20.50
Dengan GT tidak melebihi 5,000

89.03
Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga;
sampan dan kano

click to edit

8903.99.00
Lain-lain

89.04
Kapal penarik dan pendorong

click to edit

8904.00.39
Lain-lain

Hanya untuk kapal dengan daya melebihi 4,000 HP

PM 76 TAHUN 2019
PM 118 TAHUN 2018
KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU

Pasal 1
Dalam PM ini yg dimaksud dgn:

  1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak baru yg selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau utk menghasilkan sesuatu, yg masih layak pakai, atau utk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  1. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yg mengimpor BTMB utk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan utk keperluan lain tidak dlm proses produksi.
  1. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yg mengimpor BMTB dgn kegiatan utama melakukan rekondisi BTMG utk mengembalikan fungsinya dlm rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan dalam negeri.
  1. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yg termasuk dlm kbli 28240 yg mengimpor BTMB berupa komponen alat berat bukan baru utk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dgn spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dlm rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dlm negeri.
  1. Nomor Induk Berusaha yg selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yg diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
  1. Angka Pengenal Importir yg selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
  1. Persetujuan Impor adalah peretujuan yg digunakan sebagai izin utk melakukan impor BTMB.
  1. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yg dilakukan oleh surveyor.
  1. Surveyor adalah perusahaan survey yg mendapat otorisasi utk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
  1. Survey Kemampuan adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan pemanfaatan BMTB oleh perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing.
  1. Pusat Logistik Berikat yg selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat utk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yg berasal dari tempat lain dlm daerah pabean, dpt disertai 1(satu) atau lebih kegiatan sederhana dlm jangka waktu tertentu utk dikeluarkan kembali.
  1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penumbunan Berikat tk menimbun barang impor dan/atau barang yg berasal dari tempat lain dlm daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yg hasilnya terutama utk diekspor.
  1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat utk menimbun barang impor, dpt disertai 1(satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemtongan, atas barang-barang tertentu dlm jangka waktu tertentu utk dikeluarkan kembali.
  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yg berada dm wilayah hukum NKRI yg terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPNBM, dan cukai.
  1. Kawasan Pabean adalah kawasan dgn batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yg ditetapkan utk lalu lintas barang yg sepenuhnya berada di bawah pengawasan DirJen BC.
  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yg selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yg diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yg terintegrasi.
  1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yg selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementrian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanamanan modal.
  1. Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  1. Direktur Jenderal adalah DirJenDagLu, KemenDag.

Pasal 2

(1) Dgn PM ini, BMTB dapat diimpor.

(2) BMTB yg dpt diimpor sebagaimana tercantum dlm Lamp I, Lamp II, dan Lamp III yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari PM ini.

(3) BMTB yg tercantum dlm Lamp I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C.

(4) BMTB yg tercantum dlm Lamp II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok A dan Kelompok B.

Pasal 3

(1) BMTB yg tercantum dlm Lamp I yg terdiri atas Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung.

(2)BMTB yg tercantum dlm Lamp II yg terdiri atas Kelompok A dan Kelompok B sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 hanya dpt diimpor oleh Perusahaan Rekondisi.

(2) BMTB yg tercantum dlm Lamp III sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 hanya dpt diimpor oleh Perusahaan Remanufakturing.

Pasal 4 - PM 76 Thn 2019

Pasal 6

(1) Impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.

(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DirJen.

Pasal 7

(1) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (1) yg akan melakukan impor BMTB harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik kepada DirJen, dgn mencantumkan uraian barang, Pos Tarif/HS 8(delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan, dgn melampirkan hasil scan dokumen asli:

a. NIB yg berlaku sebagai API-P;

b. izin usaha yg diberikan kepada perusahaan utk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yg dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. rencana impor yg memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan;

e. Class Certificate, Builder Certificate, Nationality Certificate, dan Tonnage Certificate, yg memuat informasi mengenai usia dan kriteria teknis kapal sebagaimana tercantum dlm Lamp I;

f. Surat pernyataan bermaterai cukup yg menyatakan bahwa BTMB yg termasuk dlm Pos Tarif/HS 8091.20 akan diknversi menjadi kapal storage sebagaimana tercantum dlm Lampiran IV; dan

g. bukti penggantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yg dikeluarkan oleh kementrerian yg menyeenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, utk BMTB yg termasuk dlm Pos Tarif/HS 89.

(2)

(3)

Pasal 8

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7, DirJen menerbitkan Persetujuan Impor dgn menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yg tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(2) Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 9
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 10

(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 ayat (1) dpt diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali utk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DirJen menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dgn menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yg tidak memerlukan cap dan tangan tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4) Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 11

(1) Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing wajib melaporkan setiap perubahan yg terkait dgn dokumen sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada DirJen, dgn melampirkan hasil scan dokumen asli:

a. dokumen yg mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Persetujuan Impor; dan

c. Kartu Kendali Realisasi Impor

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DirJen menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dgn menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yg tdk memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4) Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permoonan diterima.

Pasal 12

(1) Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing dpt mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dlm hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif / HS 8 (delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuan impor.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada DirJen, dgn melampirkan hasil scan dokumen asli:

a. Persetujuan Impor; dan

b. Kartu Kendali Realisasi Impor.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DirJen menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dgn menggunakanTanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yg tdk memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4) Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permoonan diterima.

Pasal 13
Dlm hal terjadi keadaana memaksa (force majeure) yg mengakibatkan sistem elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan;

a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7;

b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 10; dan

c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 11 dan Pasal 12, disampaikan secara manual.

Pasal 14
Dlm hal Lembaga OSS telah dpt memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yg diatur dlm PM ini, Lembaga OSS utk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor.

Pasal 15

(1) BMTB yg diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dgn Pos Tarif / HS 8901, 8903, 8904, dan 8905, dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan selama lebih dari 4(empat) tahun.

(2) BMTB yg diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung selain BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan selama lebih dari 5 (lima) tahun.

Pasal 5
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 22
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 43
Pasal 44

Pasal 17

(1) Setiap pelaksanaan impor BMTB oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.

(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yg ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB utk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, dan 90 meliputi:

a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki dan/atau dioperasikan kembali;

b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit;

c. usia utk BMTB yg ditetapkan batasan usia impornya; dan

d. jumlah dan nilai.

(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Laporan Surveyor yg berisi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

a. kelayakan pakai

b. bukan skrap;

c. spesifikasi teknis;

d. negara muat dan pelabuhan tujuan;

e. usia utk BMTB yg ditetapkan batasan usia impornya;

f. keterangan jumlah dan nilai;

g. legalitas kapal, utk Pos Tarif/HS 89; dan

h. pemeriksaan fisik kapal (Condition Survey) secara visual, utk Pos Tarif/HS 89.

(3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.

(4) Atas pelaksaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yg besarannya ditentuka dgn memperhatikan asas manfaat.

Pasal 20

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor BMTB dilakukan setelah melalui kawasan Pabean.

(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Persetujuan Impor; dan

b. Laporan Surveyor.

(3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yg menyatakan telah memenuhi persyaratan impor BMTB sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.

(4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dgn mencantumkan nomor PIB.

(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PIB paling sedikit 5 (lima) tahun utk keperluan pemeriksaana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 yg telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor BMTB, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, setiap bulan paling lambat tgl 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada DirJen.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dgn tembusan kepada instansi teknis terkait.

Pasal 23
Perusahaan yg telah mendapatkan Persetujuan Impor yg tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 21 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor.

Pasal 24
Persetujuan Impor yg telah dibekukan dpt diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 23 menyampaikan laporan pelaksanaan impor BMTB dlm jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.

Pasal 25 - PM 76 Thn 2019
Persetujuan Impor dan/atau NIB yg berlaku sebagai API-P dicabut dlm hal perusahaan:

a. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB dgn Pos Tarif/HS 8471.41.10, 8471.50.10 dan 8528.52.00 yg diimpor, di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dlm daerah pabean sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (3), utk Perusahaan Rekondisi di Kawasan Berikat;

b. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yg diimpor dlm waktu kurang dari 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dlm Pasal 15 ayat (1) atau 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dlm Pasal 15 ayat (2), utk Perusahaan Pemakai Langsung;

c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor BMTB dlm jangka waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 24;

d. terbukti mengubah informasi yg tercantum dlm Persetujuan Impor;

e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yg tidak benar sebagi persyaratan utk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;

f. terbukti memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yg diimpor tanpa diproses terlebih dahulu, utk Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing; dan/atau

g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yg berkaitan dgn penyalahgunaan Persetujuan Impor.

Pasal 26 - PM 76 Thn 2019

Pasal 27
Perusahaan yg telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 25 dpt mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

Pasal 28

(1) Perusahaan yg melakukan impor BMTB tidak sesuai dgn ketentuan dlm PM ini dikenai sanksi sesuai dgn ketentuan peraturan Perundang-undangan.

(2) BMTB yg diimpor tidak sesuai dgn ketentuan dlm PM ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.

(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembli dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.

Pasal 33

(1) BMTB asal impor yg telah digunakan selama lebih dari 2 (dua) tahun oleh Perusahaan Pemakai Langsung di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dpt dikeluarkan, dipindahtangankan, atau diperdagangkan ke tempat lain dlm daerah pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya, Kawasan Berikat, KEK, PLB, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

(2) BMTB yg dipindahtangankan atau diperdagangkan ke tempat lain dlm daerah pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya, Kawasan Berikat, KEK, PLB, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dgn ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis BMTB dimaksud, di lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 34

(1) BMTB asal impor yg telah digunakan selama lebih dari 2 (dua) tahun oleh Perusahaan Pemakai Langsung di KEK dpt dikeluarkan, dipindahtangankan, atau diperdagangkan ke tempat lain dlm daerah pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya, Kawasan Berikat, KEK, PLB, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

(2) BMTB yg dipindahtangankan atau diperdagangkan ke tempat lain dlm daerah pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya, KEK lainnya, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Lainnya yg ditetapkan oleh pemerintah sesuai dgn ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis BMTB dimaksud, di lokasi KEK.

Pasal 35 - PM 76 Thn 2019

(1) BMTB yg diimpor dlm rangka impor sementara dikecualikan dari ketentuan BMTB yg dpt diimpor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (2), batasan usia BMTB sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4, Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6, dan Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang sebagiamana dimaksud dlm Pasal 17.

Pasal 40

(1) Impor BTMB ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur tersendiri oleh Ketua Badan Perngusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dgn tetap mengacu pada ketentuan PM ini.

(2) Impor BTMB ke dalam KEK diatur tersendiri oleh Ketua Dewan KEK dgn tetap mengacu pada ketentuan dlm PM ini.

Pasal 41
Dlm hal diperlukan Menteri dpt mengecualikan ketentuan yg diatur dlm PM ini setelah berkoordinasi dgn kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 42
Pelaksanaan PM ini dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dlm 1 (satu) tahun.

Pasal 45
Pada saat PM ini mulai berlaku, PM Perdagangan No 127/M-DAG/PER/12/2015 ttg Ketentuan Impor BMTG sebagaimana telah diubah bbrp kali terakhir dgn PM Perdagangan No 17 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
PM ini mulai berlaku sejak tgl 31 Desember 2018.

(1) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok A dan Kelompok B, Lampiran II Kelompok A dan Kelompok B, dan Lampiran III harus berusia paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(2) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok C harus berusia paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(3) BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 8802 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B dapat diimpor jika memenuhi ketentuan batasan usia pesawat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

(4) Dihapus.

(5) Penentuan usia BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C dihitung mulai dari tanggal selesainya survey klasifikasi (completion survey) yang tercantum dalam Class Certificate.

d. surat pernyataan bermeterai cukup yg menyatakan bahwa kebenaran dokumen BMTB yg akan diimpor; dan

(1) Pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 23 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 25 dilakukan oleh DirJen utk dan atas nama Menteri.

(2) DirJen utk dan atas nama Meneteri menyampaikan usulan penacbutan NIB yg berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dlm Pasal 25 kepada Lembaga OSS.

(3) Pencabutan NIB yg berlaku sebagaia APi-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oelh Lembaga OSS utk dan atas nama Menteri.

(2) BMTB yang diimpor dalam rangka impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diekspor kembali dengan pertimbangan impor untuk dipakai hanya untuk keperluan pengerjaan proyek pemerintah.

(3) BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan Persetujuan Tidak Mengekspor Kembali BMTB Sebagai Barang Impor Sementara dari Menteri.

(4) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Tidak Mengekspor Kembali BMTB Sebagai Barang Impor Sementara kepada Direktur Jenderal.

Pasal 35A - PM 76 Thn 2019
Utk memperoleh Persetujuan Tidak Mengekspor Kembali BMTB Sebagai Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 35 ayat (3), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dlm hal ini DirJen, dgn melampirkan dokumen:

a. persyaratan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7; dan

b. surat persetujuan dan/atau dokumen pendukung dari kementerian/lembaga pemritnah non kementerian/instansi berwenang yg terkait.

Pasal 36B - PM 76 Thn 2019
BMTB sebagaimana dimaksud dlm Pasal 35 harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis BMTB dimaksud, di lokasi BMTB berada.

Pasal 40A - PM 76 Thn 2019

(1) Dlm hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari PM ini ditetapkan oleh DirJen.

(2) Dlm hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan atas impor BMTB ditetapkan oleh DirJen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Pasal 40B - PM 76 Thn 2019
...

30 TAHUN - PM 76 Thn 2019

89.01 - Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu utk pengangkutan orang atau barang

8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang utk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis;

8901.10.70 - Dgn Tonase Kotor melebihi 1,000 tetapi tidak melebihi 4,000

8901.10.80 - Dgn Tonase Kotor melebihi 4,000 tetapi tidak melebihi 5,000

8901.10.90 - Dgn Tonase Kotor melebihi 5,000

8901.20 - Tanker

8901.30 - Kapal berpendingin, selain yg disebut dari sub pos 8901.20

8901.20.50 - Dgn Tonase Kotor tidak melebihi 5,000

8901.20.70 - Dgn Tonase Kotor melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

ex 8901.20.50 - Dgn Tonase Kotor tidak melebihi 5,000

Hanya utk kapal Tanker Gas Carrier sampai dgn 3,500 CBM;
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia sampai dgn 5,000 DWT

Hanya utk kapal Tanker Gas Carrier melebihi 3,500 CBM;
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia melebihi 5,000 DWT

ex 8901.20.70 - Dgn Tonase Kotor melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

Hanya utk kapal Tanker Gas Carrier melebihi 3,500 CBM;
Tanker Asphalt dan Tanker Kimia melebihi 5,000 DWT

8901.20.80 - Dgn tonase kotor melebihi 50,000

ex 8901.20.80 - Dgn tonase kotor melebihi 50,000

  • utk kapal Tanker yg akan dikonversi menjadi Storage;
    atau utk kapal Tanker Gas Carrier

8901.30.70 - Dgn Tonase Kotor melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

8901.30.80 - Dgn Tonase Kotor melebihi 50,000

8901.90 - Kendaraan air lainnya utk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya utk pengangkutan orang dan barang

Bermotor

8901.90.34 - Dgn Tonase Kotor melebihi 1,000 tetapi tidak melebihi 4,000

ex 8901.90.34 - Dgn Tonase Kotor melebihi 1,000 tetapi tidak melebihi 4,000

Hanya utk kapal pengangkut muatan curah yg dilengkapi dgn peralatan self unloader

8901.90.35 - Dgn Tonase Kotor melebihi 4,000 tetapi tidak melebihi 5,000

ex 8901.90.35 - Dgn Tonase Kotor melebihi 4,000 tetapi tidak melebihi 5,000

Hanya utk kapal pengangkut muatan curah yg dilengkapi dgn peralatan self unloader

8901.90.36 - Dgn Tonase Kotor melebihi 5,000 tetapi tidak melebihi 50,000

8901.90.37 - Dgn Tonase Kotor melebihi 50,000

89.03 - Yacht dan kendaraan air lainnya utk pelesir atau olah raga; sampan dan kano.

lain lain

8903.99.00 - lain-lain

89.04 - Kapal Penarik dan Pendorong

Dgn Tonase Kotor melebihi 26

8904.00.39 - lain-lain

  • Tonase Kotor melebihi 26 dan daya melebihi 4,000 HP

89.05 - Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya yg fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air.

ex 8905.10.00 - kapal keruk

dgn kapasitas melebihi 2,000 CBM tetapi tidak melebihi 5,000 CBM; atau

Utk tipe Cutter Suction Dredger (CSD) dgn flow rate melebihi 250CBM/jam

hanya utk kapal dgn kapasitas melebihi 5,000 CBM

ex 8905.20.00 - Platform Pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air

hanya utk platform dgn ukuran tonase maksimal 2,000 GT

hanya utk platform dgn ukuran tonase melebihi 2,000 GT

8905.90 - Lain-lain

8905.90.10 - Dok Terapung

8905.90.90 - Lain-lain