g. tahunan kegiatan perusahaan kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, guberriur, bupati/walikota sesuai kewenangannya, paling lama tanggal 28 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PM ini.