Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Pengawas
dalam Pelaksanaan BK di Sekolah
Ketentuan tentang Pengawasan
Pengawasan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang kegiatan pengawasan akademik
Pengawas memiliki fungsi manajerial pada satuan pendidikan
Ketentuannya tertuang pada Permendikbud No 143 Tahun 2014 tentang Jafung Kepala Sekolah
Konsep Pengawas
Pengawas memiliki tugas pengawasan secara penuh di sekolah dengan melaksanakan penilaian
Pengawas memiliki wewenang melaksanaan pengawasan dan pembinaan dari segi teknik pendidikan
Pengawas sebagai mitra guru dan kepala sekolah
Pengawas Berfungsi sebagai inovator, konselor, motivator, kolabolator, Asesor, Evaluator, dan konsultan
Tugas Pokok Pengawas
Pelaksanaan Pembinaan
Pemantauan pelaksanaan standar
Penyusunan program pengawasan
Pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan pembimbingan
Pelaksanaan pelatihan profesional guru
Evaluasi akhir pelaksanaan program pengawasan
Pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus
Tujuan Pengawasan
Membuat pihak yang terawasi merasa terbantu sehingga mencapai visi dan misinya secara lebih efektif dan efisien
Menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabulitas
Meningkatkan akuntabilitas organisasi
Meningkatkan kelancaran operasional organisasi
Mendorong terwujudnya good governance
Menimbulkan Suasana percaya dalam dan luar lingkungan operasional organisasi
Unsur Pengawasan
Menilai hasil bimbingan dan konseling
Membimbing dan melatih peserta didik
Melaksanakan Bimbingan dan Konseling
melaksanakan tugas tambahan PP No 74 tahun 2008 tentang guru dan dosen
Rencana proses Bimbigan dan Konseling
Masalah
Kedatangan pengawas menjadi hal yang ditakuti
Pengawas tidak berlatar belakang BK
click to edit
Aplikasi ketentuan Pengawas
Melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan penilaian
Penyusunan Laporan pelaksanan program pengawasan
Penyusunan program pengawasan
Solusi
Standar Kualifikasi pengawas BK minimal sarjana pendidikan BK
Memberikan pemahaman bahwa kehadiran pengawas bukan mencari kesalahan