Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM 89 TAHUN 2018
NORMA, STANDAR, PROSEDUR,
DAN KRITERIA PERIZINAN…
PM 89 TAHUN 2018
NORMA, STANDAR, PROSEDUR,
DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN DI BIDANG LAUT
-
BAB II
JENIS PERIZINAN
Pasal 2
-
(2) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
-
-
-
-
(3) Jenis OSS Sektor Perhubungan di bidang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokkan menjadi:
-
-
-
-
-
Pasal 3
-
(2) OSS bidang HubLa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan aplikasi perizinana OSS dgn melampirkan:
-
-
-
-
BAB IV
SOP
Pasal 9
(1) OSS Sektor Perhubungan di Bidang Laut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2, dlm pelaksanaannya harus mengacu kepada SOP perizinan berusaha dgn sistem OSS.
-
BAB V
BIAYA PERIZINAN
Pasal 10
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (2), dikenakan biaya perizinan.
(2) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dgn ketentuan sesuai NSPK, yaitu:
a. sebagai PNBP sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang-undangan utk izin yg diberikan oleh Menteri; dan/atau
b. sebagai Penerimaan PemDa sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang-undangan utk izin yg diberikan oleh PemDa.
(3) Biaya Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayarkan sebelum Izin Usaha atau Komersial/Operasional Sektor Perhubungan di Bidang Laut diterbitkan.
BAB VI
PEGAWASAN
Pasal 11
(1) DirJen melalui Direktorat Teknis dan UPT Bidang Laut, bertanggung jawab utk:
-
b. melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan standar dan kriteria penerbitan sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran;
-
d. menyampaikan notifikasi kepada sistem OSS terhadap Izin Komersial atau Operasional yg telah diterbitkan; dan/atau
e. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional oleh Pelaku Usaha.
(2) Dlm melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, mengacu pada rencana aksi implementasi pengawasan yg telah disusun oleh Direktorat Teknis dan Kantor OP dan/atau KSOP.
-
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dpt dilakukan dlm bentuk kegiatan monitoring dan/atau inspeksi.
Pasal 12
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 11, yg dlm pelaksanaannya ditemukan ketidaksanggupan Pelaku Usaha atas pemenuhan Komitmen dan/atau pelanggaran atas pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dlm pelaksanaan izin yg diberikan dikenakan sanksi.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DirJen sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DirJen harus menyampaikan usulan dan/atau pemberitahuan kepada Lembaga OSS utk mencabut izin yg telah diberikan kepada Pelaku Usaha.
-
-
-