Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
IMPLEMENTASI PM 89 TAHUN 2018 (B. BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT…
IMPLEMENTASI
PM 89 TAHUN 2018
B. BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
IZIN USAHA
Perizinan Berusaha yg dilaksanakan melalui OSS
SIUPAL
Lembaga yg Menerbitkan Izin
Lembaga OSS atas nama Menteri.
Pejabat yg Menandatangani
Kepala Lembaga OSS a.n. DirJen HubLa
Waktu Proses
3 (tiga) jam proses OSS terhitung sejak Pemenuhan Syarat awal lengkap dan diserahkannya Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen;
5 (lima) hari kerja utk Proses Verifikasi Persyaratan.
Masa Berlaku
Selama Perusahaan masih melakukan kegiatan usahanya, masih memiliki Kapal dan melaksanakan kewajibannya sesuai Izin yg diberikan.
Pemegang SIUPAL Wajib mengajukan Validasi SIUPAL setiap 2 tahun sekali
Persyaratan
I. Sesuai OSS
II. Persyaratan Lainnya
1) Persyaratan Administratif:
a) memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang pelayaran atau perkapalan dgn berijazah ANT III atau ATT III atau D III Perkapalan yg dibuktikan dgn salinan ijazah yg dilegalisir oleh instansi yg berwenang;
b) khusus utk usaha patungan (Joint Venture PMDN dan PMA), komposisi saham minimal 51% dikuasai Badan Usaha Nasional;
c) memiliki rencana Usaha dan Rencana Pengoperasian Kapal (Shipping Business Plan), dan
2) Persyaratan Teknis:
memiliki Kapal Bermotor berbendera Indonesia yg Laik Laut dgn ukuran paling kecil GT175 secara kumulatif; atau
memiliki Kapal Tunda berbendera Indonesia yg Laik Laut paling sedikit 1 (satu) unit dgn ukuran paling kecil GT175; atau
memiliki Tongkang Bermotor berbendera Indonesia yg Laik Laut paling sedikit 1 (satu) unit dgn ukuran paling kecil GT175 dan dilampiri dgn gambar Rencana Umum(General rrangement); atau
memiliki Kapal Tunda berbendera Indonesia yg Laik Laut paling sedikit 1 (satu) unit dgn daya motor penggerak paling kecil 150 tenaga kuda(TK/HP) ditambah paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT175; atau
Kepemilikan Kapal sebagaimana dimaksud butir 1. 2. 3. dan 4. harus dapat dibuktikan melalui dokumen Grosse Akta Kapal;
Laik Laut sebagaimana dimaksud butir 1. 2. 3. dan 4. harus dpt dibuktikan melalui:
a) Surat Ukur Kapal yg masih berlaku;
b) Surat Tanda Kebangsaan Kapal yg masih berlaku;
c) Sertifikat Garis Muat yg masih berlaku;
d) Sertifikat Keselamatan Kapal yg masih berlaku; dan
e) Crewlist bagi tongkang bermotor;
Khusus utk Usaha Patungan (joint Venture PMDN dan PMA), harus memiliki 1 (satu ) unit Kapal Bermotor berbendera Indonesia dgn ukuran paling kecil GT5000 dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia yg dibuktikan dengan dokumen:
Grosse Akta Kapal;
Surat Ukur Kapal yg masih berlaku;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal yg masih berlaku;
Sertifikat Keselamatan Kapal yg masih berlaku; dan
Sertifikat Klasifikasi Kapal.
Biaya
Rp 2.000.000
(Dua Juta Rupiah)
Pejabat yg Verifikasi Persyaratan
Pelaksana di SubDit Pengembangan Usaha Angkutan Laut
KaSi Bimbingan Usaha dan Tarif
KaSubDit Pengembangan Usaha Angkutan Laut
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Masa Checklist
30 Hari Kerja:
20 Hari Kerja utk Pemenuhan Persyaratan
5 Hari Kerja Verifikasi
5 Hari Kerja Perbaikan
Waktu Verifikasi/Evaluasi
5 (lima) Hari Kerja dgn Tahapan:
Verifikasi Awal 2 (dua) hari;
Verifikasi Kedua(apabila ada perbaikan) paling lama 1 hari;
Penetapan Pemenuhan Komitmen paling lama 2 hari.
Pengawasan
Evaluasi setiap 2 (dua) tahun terhadap Pelaksanaan Kegiatan Usaha;
Monitoring dan Evaluasi setiap tahun ke Perusahaan Pemegang SIUPAL;
Koordinasi dgn UPT setempat;
Apabila belum memiliki SIUPAL atau belum dilakukan Validasi akan ditanya saat proses online SIMLALA(SPEK, RPK).
Tata Cara Pengajuan
Pemohon Mengajukan Permohonan Izin Usaha Angkutan Laut(Angkutan di Perairan) (SIUPAL) ke Aplikasi SIMLALA setelah mendapatkan NIB melalui Sistem OSS.
Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada DirJen HubLa dan meng-upload berkas Persyaratan Administrasi dan Teknis ke aplikasi SIMLALA.
Berkas Persyaratan yg telah di-upload Perusahaan akan di Verifikasi oleh Pelaksana di SubDit Pengembangan Usaha Angkutan Laut.
KaSi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut meneliti kebenaran Dokumen Administrasi dan Teknis yg telah di-upload.
KaSubDit Pengembangan Usaha Angkutan Laut memeriksa Dokumen Persyaratan Administrasi dan Teknis yg telah di Upload dan menginformasikan kepada pemohon utk membayar PNBP.
DitLaLa mengetahui Persetujuan SIUPAL pada Aplikasi SIMLALA.
DirJen HubLa menyetujui SIUPAL pada Aplikasi SIMLALA.
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Sistem Online SIMLALA.
Pemberian Nomor Surat Persetujuan SIUPAL pada Aplikasi SIMLALA.
Surat Persetujuan secara otomatis akan terkirim online ke Sistem OSS utk diaktifkan Izin Berusaha-nya.
Mencetak Surat Persetujuan SIUPAL melalui Aplikasi SIMLALA sebagai Dasar Penerbitan SIUPAL di KemenHub.
Pemohon/Penanggungjawab dpt mendatangi KemenHub utk mengambil Persetujuan SIUPAL dgn membawa Bukti Pembayaran PNBP SIUPAL.
Surat Persetujuan digunakan utk Log In dgn menggunakan Username dan Password di SIMLALA.
Selanjutnya menyampaikan laporan/notifikasi atas Izin yg telah diterbitkan kepada Lembaga OSS.
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL