(4) Penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat berfungsi sebagai lokasi berlabuh jangkar untuk kegiatan alih muat antarkapal (ship to ship transfer/ STS), lay-up, floating storage, pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak atau air bersih (bunker) dan kapal dalam keadaan darurat (emergency), perbaikan kapal ringan, dan ship chandler.