Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LAMPIRAN PP 15 TAHUN 2016 JASA TRANSPORTASI LAUT (B. JASA KEPELABUHANAN…
LAMPIRAN PP 15 TAHUN 2016
JASA TRANSPORTASI LAUT
A. JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN YG BLM DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL
B. JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN YG DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL
Jasa Pelayanan Kapal
a. Jasa Labuh
1) Kapal yg melaksanakan kegiatan di pelabuhan umum
a) kapal yg melaksanakan kegiatan niaga
(1) kapal angkutan laut luar negeri
(2) kapal angkutan laut dalam negeri
(3) kapal pelayaran rakyat
b) kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga
(1) kapal angkutan laut luar negeri
(2) kapal angkutan laut dalam negeri
(3) kapal pelayaran rakyat
2) Kapal yg Melakukan Kegiatan di TUKS dan TERSUS
a) Kapal angkutan laut luar negeri
b) Kapal angkutan laut dlaam negeri
3) Kapal yg melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan
a) Kapal angkutan laut dalam negeri
b) Kapal pelayaran rakyat
b. Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan yg Dilimpahkan kepada BUP
c. Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan yg Dilimpahkan kepada TERSUS
d. Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, TERSUS, dan TUKS yg Diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan/OP dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP)
1) Kapal angkutan laut luar negeri
2) Kapal angkutan laut dalam negeri
e. Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, TERSUS, dan TUKS yg diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (OP dan KSOP)
1) Kapal angkutan laut luar negeri
2) Kapal angkutan laut dalam negeri
f. Jasa Tambat
1) Kapal yg Melakukan Kegiatan di Pelabuhan Umum yg Diusahakan /Diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (OP dan KSOP)
a) Tambatan dermaga (besi, beton, dan kayu)
(1) Kapal angkutan laut luar negeri
(2) Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran rakyat
b) Tambatan Breasting, Dolpin, dan pelampung
(1) Kapal angkutan laut luar negeri
(2) Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran rakyat
c) Tambatan pinggiran/talud
(1) Kapal angkutan laut luar negeri
(2) Kapal angkutan laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran rakyat
2) Kapal yg melakukan kegiatan di TUKS atau TERSUS yg melayani kepentingan umum
Jasa Pelayanan Barang
a. Jasa Dermaga yg diselenggarakan Peyelenggara Pelabuhan (OP dan KSOP) yg belum disediakan oleh BUP
1) Barang yg dibongkat/dimuat melalui pelabuhan
a) barang ekspor dan impor
b) barang antar pelabuhan dalam negeri
c) hewan dan sejenisnya
d) unggas dan sejenisnya
2) Barang yg dibongkar/dimuat melalui TUKS atau TERSUS yg melayani kepentingan umum
b. Jasa Kegiatan Alih Muat antar Kapal di Dalam atau di Luar DLKR/DLKP di Wilayah Perairan yg ditetapkan oleh Pemerintah yg berfungsi sebagai Pelabuhan
1) Barang ekspor dan impor
2) Barang antar pelabuhan dalam negeri
c. Jasa Penumpukan di Pelabuhan yg menggunakan aset yg dikuasai Penyelenggara Pelabuhan (OP atau KSOP)
1) Gudang Tertutup
2) Lapangan
3) Petikemas (container)
4) Chasis
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yg menggunakan aset yg dimiliki Penyelenggara Pelabuhan (OP atau KSOP)
a. Alat mekanik
1) Forklift
2) Kren derek (mobil crane)
3) Motor boat
b. Alat non mekanik
Pelayanan Jasa Kepelabuhana Lainnya
a. Penggunaan Perairan yg diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (OP dan KSOP)
b. Pas Orang
c. Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut
d. Pas Kendaraan ( termasuk uang parkir)
C. PENERBITAN SURAT IZIN KEPELABUHANAN
D. JASA KENAVIGASIAN
E. PENERIMAAN UANG PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN
F. JASA ANGKUTAN LAUT