Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP NO 15 TAHUN 2016 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YG BERLAKU PADA…
PP NO 15 TAHUN 2016
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YG BERLAKU PADA KEMENHUB
Pasal 1
(1) Jenis PNBP yg berlaku pada KEMENHUB meliputi penerimaan dari:
a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi perkeretaapian
c. jasa transportasi laut;
d. jasa transportasi udara;
e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f. denda administratif
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yg berlaku pada KEMENHUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dlm Lampiran PP ini.
Pasal 2
(1) Selain yg ditetapkan dlm Lampiran, jenis PNBP sebagaiaman dimaksud dlm Pasal 1 ayar (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
a. jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
b. jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
c. jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yg meliputi:
1) pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta endorsement;
2) pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukut;
3) pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
4) pemeriksaaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabiitas kapal; dan
5) Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keaman Kapal Internasional/International Ship Security Certificate (ISSC).
d. jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yg dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan
e. jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah utk ruang udara RI yg didelegasikan kepada negara lain.
(2) (3) (4) (6)
(5)Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar nilai yg tercantum dlm kontrak kerja sama.
Pasal 3 4 6 7 8 11
Pasal 5
(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis PNBP yg berlaku pada KEMENHUB sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yg peruntukannya tidak bersifat komersial dpt dikenakan tarif sampai dgn sebesar Rp 0 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaiamna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan;
b. tugas pemerintahan tertentu;
c. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
d. utk kepentingan umum dan sosial;
e. yg bersifat nasional dan internasional; atau
f. UMKM
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaiamna dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dgn PM Perhubungan setelah mendapat persetujuan MenKeu.
Pasal 9
(1) Jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi laut sebagaiaman dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.
(2) Jenis PNBP yg berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh MenHub.
Pasal 10
Penentuan jumlah hari kunjungan utk Jenis PNBP Jasa Labuh, ditetapkan oleh MenHub.
Pasal 12
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dgn tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaiamana ditetapkan dlm Lampiran PP ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan poin pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dgn PM Perhubungan.
Pasal 13 14 15