Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM ESDM NO 4 TAHUN 2018 PENGUSAHAAN GAS BUMI PADA KEGIATAN USAHA HILIR …
PM ESDM NO 4 TAHUN 2018
PENGUSAHAAN GAS BUMI
PADA KEGIATAN USAHA HILIR
MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dlm PM ini yg dimaksud dgn:
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yg dlm kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yg diperolah dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau gas bumi yg telah diproses secara fisika dm bentuk CNG atau LNG.
Pengangkutan Gas Bumi adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau pipa transmisi dan pipa distribusi, dan peralatan yg dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yg terintegrasi, dan/atau kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui moda angkut lainnya.
Niaga Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi.
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (IUP-MGB) adalah izin yg diberikan kepada Badan Usaha utk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dgn tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUN-MGB) adalah izin yg diberikan kepada Badan Usaha utk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dgn tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan trasnmisi dan distribusi Gas Bumi serta infrastruktur Gas Bumi lainnya dlm wilayah NKRI dan dpt disesuaikan setiap tahun.
Neraca Gas Bumi adalah dokumen mengenai perkiraan kebutuhan dan pasokan Gas Bumi dlm wilayah NKRI utk jangka waktu tertentu dan dpt disesuaikan setiap tahun.
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yg merupakan bagian dari RIJTDGBN utk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yg merupakan bagian dari RIJTDGBN utk melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa distribusi
Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu utk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
Sub Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu yg merupakan bagian dari Wilayah Niaga Tertentu utk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
Pipa Transmisi adalah pipa utk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, Wilayah Niaga Tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi.
Pipa Distribusi adalah pipa utk mengangkut Gas Bumi dari Pipa Transmisi pada suatu Ruas Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yg berbentuk jaringan.
Hak Khusus adalah hak yg diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha utk mengoperasikan pipa pada Ruas Tansmisi dan atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dlm rangka kegiatan usaha Pengankutan Gas Bumi melalui pipa dgn tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari Menteri.
Penyimpanan Compressed Natural Gas, yg selanjutnya disebut Penyimpanan CNG adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Gas Bumi bertekanan termasuk kegiatan kompresi dan pengisian dan/atau kegiatan lainnya yg diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yg terintegrasi.
Penyimpanan Liquified Natural Gas, yg selanjutnya disebut Penyimpanan LNG adalah kegiatan penerimaaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Gas Bumi cair termasuk kegiatan regasifikasi dan/atau kegiatan lainnya yg diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yg terintegrasi.
Reserved Capacity adalah besaran kapasitas pipa yg dpt digunakan utk mengangkut Gas Bumi milik sendiri setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengatur.
Konsumen Gas Bumi adalah konsumen atau pengguna Gas Bumi yg memiliki perikatan jual beli Gas Bumi dgn Badan Usaha pemegang IUN-MGB atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama utk kepentingan sendiri dan tidak utk diperdagangkan.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yg menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dgn peraturan perUU yg berlaku serta bekerja dan berkedudukan dlm wilayah NKRI.
Badan Usaha Milik Negara, yg selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah melalui penyertaan secara langsung yg berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan
Menteri adalah menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jendral adalah DirJen yg mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Badan Pengatur adalah suatu badan yg dibentuk utk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
Pasal 2
Pengaturan kegiatan usaha Gas Bumi dlm PM ini meliputi kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi, kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi yg dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan adil.
Pasal 3
Pengaturan kegiatan usaha Gas Bumi bertujuan:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi utk kebutuhan dlm negeri;
b. meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur Gas Bumi;
c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku utk kebutuhan dlm negeri;
d. memberikan kepastian hukum dlm berusaha bagi para Badan Usaha; dan
e. terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi sesuai dgn ketentuan peraturan perUU.
BAB II
RIJTD-GBN
Pasal 4
(1) Utk pelaksanaan kegiatan usaha Gas Bumi, DirJen menyiapkan RIJTD-GBN.
(2) RIJTD-GBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruas Transmisi;
b. Wilayah Jaringan Distribusi; dan
c. fasilitas dan sarana infrastruktur yg diperlukan utk pemanfaatan Gas Bumi.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RIJTD-GBN memuat informasi terkait target waktu pembangunan dan pengoperasian serta kapasitas infrastruktur yg digunakan sebagai acuan dlm pembangunan dn pengembangan infrastruktur Gas Bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar Gas Bumi domestik.
(4) Penyiapan RIJTD-GBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ekonomis yg selaras dgn Neraca Gas Bumi Indonesia dan perencanaan infrastruktur Gas Bumi serta dgn mengoptimalkan infrastruktur yg sudah ada.
(5) DirJen dlm menyiapkan RIJTD-GBN mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur dan Badan Usaha.
Pasal 5 - 9
BAB III
KEGIATAN USAHA GAS BUMI MELALUI PIPA
BAB IV
KEGIATAN USAHA NIAGA GAS BUMI MELALUI MODA PENYALURAN SELAIN PIPA
Pasal 18
(1) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui moda penyaluran selain pipa meliputi kegiatan usaha Niaga Gas Bumi dlm bentuk CNG dan LNG.
(2) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui moda penyaluran selain pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt dilakukan oleh Badan Usaha pemeganng Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Badan Usaha pemegang izin niaga CNG dan LNG.
Pasal 19
(1) Badan Usaha pemegang IUN-MGB sebagaimana dimaksud dlm Pasal 18 ayat (2) dlm menjalankan kegiatan usahanya wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana infrastruktur utk mendukung kegiatan usaha Niaga Gas Bumi tersebut.
(2) Fasilitas dan sarana infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt berupa terminal penerima LNG, unit regasifikasi, sarana kompresi dan dekompresi, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan peralatan pendukung lainnya.
BAB V
KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI SELAIN PIPA DAN PENYIMPANAN GAS BUMI
Pasal 20
(1) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi dpt dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri.
(2) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengangkutan CNG;
b. Pengangkutan LNG;
c. Penyimpanan CNG; dan
d. Penyimpanan LNG.
(3) Badan Usaha yg melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi selain pipa dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana utk mendukung kegiatan usahanya tersebut.
(4) Fasilitas dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa unit regasifikasi, sarana kompresi dan dekompresi, pipa pengangkutan Gas Bumi, truk, kapal, dan peralatan pendukungnya.
Pasal 21
(1) Badan Usaha pemegang IUP-MGB dpt melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada fasilitas dan sarana yg dimilikinya.
(2) Badan Usaha pemegang IUP-MGB yg melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi pada fasilitas dan sarana yg dimilikinya wajib memiliki IUN-MGB.
BAB VI
PENYALURAN GAS BUMI UTK PENGGUNA RUMAH TANGGA, PELANGGAN KECIL, DAN TRANSPORTASI DARAT
BAB VII
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PIPA GAS BUMI SERTA FASILITAS DAN SARANA PENDUKUNG UTK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 23
(1) Konsumen Gas Bumi dpt mengajukan permohonan persetujuan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung utk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui DirJen.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt diberikan dgn mempertimbangkan:
a. sumber pasokan Gas Bumi:
b. ketersediaan infrastruktur Gas Bumi; dan
c. tdk terdapat potensi penggunaan Gas Bumi oleh Konsumen Gas Bumi lain dlm jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengajuan permohonan oleh Konsumen Gas Bumi.
(3) Permohonan persetujuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dgn data pendukung antara lain:
a. studi kelayakan (FS); dan
b. persetujuan prinsip dari PemDa mengenai rencana tata ruang dan wilayah.
(4) DirJen melakukan evaluasi dan penelitian terhadap permohonan yg disampaikan oleh Konsumen Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bersasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DirJen atas nama Menteri dpt menyetujui atau menolak usulan rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung utk kepentingan sendiri dlm jangka waktu paling lama 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagiamana dimaksud pada ayat (3).
(6) Badan Usaha yg mendapat persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung utk kepentingan sendiri tdk diberikan Hak Khusus.
(7) Pipa Gas Bumi serta fasilitas dan sarana pendukung utk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan dlm RIJTD-GBN.
BAB VIII
HARGA JUAL GAS BUMI DAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) DirJen melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hilir Gas Bumi.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian izin usaha;
b. prioritas (alokasi) pemanfaatan Gas Bumi dlm negeri;
c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi;
d. harga jual Gas Bumi utk selain rumah tangga dan pelanggan kecil;
e. standar dan mutu (spesifikasi) Gas Bumi yg diniagakan;
f. kaidah keteknikan yg baik;
g. keselamatan minyak dan gas bumi yg terdiri atas keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi;
h. pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dlm negeri; dan
i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Pasal 27
Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas:
a. tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
b. harga jual Gas Bumi melalui pipa utk rumah tangga dan pelanggan kecil;
c. Hak Khusus;
d. pemanfaatan bersama fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa Badan Usaha;
e. jumlah volume Gas Bumi yg diangkut dan diniagakan;
f. penerapan prinsip pemisahan (unbundling);
g. kewajiban Badan Usaha utk melakukan pengembangan Pipa Distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi; dan
h. kewajiban penyampaian laporan rencana pembangunan infrastruktur pada Wilayah Jaringan Distribusi.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP