a. BUP menyusun konsep usulan tarif dgn memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya, dan pengembangan usaha, dilengkapi dgn data dukung sebagai berikut:
- hasil perhitngan biaya pokok, perbandingan tarif yg berlaku dgn biaya pokok, kualitas pelayanan yg diberikan dan dpt dilengkapi dgn data tarif yg berlaku di Pelabuhan laut baik di dlm negeri maupun di luar negeri yg mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yg relatif sama;
- telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban penggunaan jasa;
- penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan; dan
- berita acara kesepakatan dgn asosiasi pengguna jasa;