Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 (Pencegahan (KLHS…
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009
Hak Gugat dan Penyelesaian sengketa Lingkungan
Hak Gugat
Perwakilan Kelompok
Pasal 91
mengalami kerugian/kerusakan akibat pencemaran, diajukan akibat kesamaan fakta,dasar hukum, jenis tuntutan
Individu
Organisasi
Pasal 92
berhak mengajukan gugatan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, hak terbatas untuk tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa gantirugi kecuali biaya
Pemerintah
Pasal 90
Mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu thdp suatu usaha
Penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan
Pasal 84
Pengendalian
Pemulihan
Pasal 54
Mel pencemaran wajib mel pemulihan fungsi
Tahapan: penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasim restorasi
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan: KLHS, Tata Ruang, Baku mutu LH, Kriteria baku kerusakan LH, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi, pengaturan Per-UUan, anggaran berbasis LH, analisis resiko LH, audit LH
Penanggulangan
Pasal 53
Setiap orang mel pencemaran wajib mel penanggulangan kerusakan LH
Dilakukan dgn: pemberian info peringatan kerusakan LH pd masy, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah
Pasal 59
Menghasilkan limbah B3 wajib mel pengelolaan
Pengelolaan
Pasal 58
Setiap orang memasukan, mengelola, mengasilkan B3 wajib mel pengelolaan
Dumping
Pasal 60-61
Setiap org dilarang mel dumping ke media LH tanpa izin
Dapat dilakukan dgn izin Menteri, Gubernur
Dilakukan dilokasi yg sdh ditentukan
Diatur lbh lanjut di PP
Pencegahan
Tata Ruang
Pasal 19
Setiap perencanaan tata rang wajib didasarkan KLHS
Dengan memperhatikan daya dukung dan tampung
KLHS
Pasal 16
KLHS memuat: kapasitas daya dukung dan tampong, perkiraan mengenai dampak risico LH, kinerja layanan ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi thdp iklim, potensi keanekaragaman
Pasal 17
Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan, rencana dan program pembagunan dalam suatu wilayah
Jika Hasil KLHS mengatakan daya tampung dan dukung terlampaui maka: kebijakan, rencana,wajib diperbaiki sesuai rekomendasi KLHS. segala usaha yang telah melampaui atas tidak diperbolehkan lagi
Pasal 15
Pemerintah dan Daerah wajib membuat KLHS
Mekanisme: pengkajjian pengaruh kebijakan, rencana dan kondisi LH. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
Baku mutu LH
Pasal 20
Penentuan terjadinya pencemaran LH diukur mel baku mutu:
baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambien, emisi, gangguan
Setiap org boleh membuang limbah dgn syarat: memenuhi baku mutu LH, mendapat izin dr Menteri,gubernur, sesuai dan kewenangannya
Diatur lbh lanjut dalam PerMen
Kriteria Baku kerusakan LH
Pasal 21
Untuk menentukan terjadinya kerusakan LH, ditetapkan kriteria baku kerusakan
Meliputi: kerusakan ekosistem dan akibat perubahan iklim
Baku kerusakan ekosistem meliputi: tanah, terumbu karang, kebakaran hutan, mangrove, padang lamun, gambit, karst
Kerusakan Perubahan Iklim: kenaikan temperatur, muka air laut, badai, kekeringan
UKL-UPL
Pasal 35
Usaha yg tidak wajib membuat UKL-UPL yg dimaksud dalam Pasal 34 (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan LH
Dilakukan berdasar kriteria: tidak termaksud dalam berdampak penting dan kegiatan kecil
Diatur lbh lanjut dalam PerMen
Pasal 34
Setiap usaha yg tidak termaksud wajib amdal dalam Pasal 23 (1) wajib UKL-UPL
Gubernur atau bupati/walikota menetapkan usaha yg wajib UKL-UPL
Perizinan
Pasal 36-41
Wajib memiliki amdal/UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 40
Izin lingkungan merupakan persyaratan memperoleh izin usaha
Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha kegiatan dibatalkan
Kegiatan yg mengalami perubahan, penanggung jawab usaha wajib memperbarui izin lingkungan
AMDAL
Pasal 22
Semua usaha berdampak penting wajib memiliki AMDAL
Kriteria dampak penting: besarnya jumlah penduduk yg kena dampak, luas wil penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak, bnyknya komponen LH yg terkena dampak, sufat kumulatif dampak
Pasal 23
Pasal 25
Documen AMDAL memuat: pengkajian dampak renbaan usaha, evaluatie kegiatan disekitar lokasi rencana, saran masukan dr masy, prakiraan thdp besaran dampak jika kegiatan dilakukan, evaluasi scr holistisk thdp dampak, renbaan pengelolaan dan pemantauan LH
Berdampak wajib AMDAL yaitu: pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi SDA, proses dan kegiatan yg potensial menimbulkan pencemaran, kegiatan yg hasilnya mempengaruhi lingkungan alam, buatan, kegiatan yang mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA, penggunaan bahan hayati/non hayati, kegiatan beresiko tinggi