Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM ESDM No 14 Tahun 2019 PM ESDM No 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas…
PM ESDM No 14 Tahun 2019
PM ESDM No 58 Tahun 2017 Tentang
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam PM ini yg dimaksud dgn:
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yg dlm kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yg diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Compressed Natural Gas adalah Gas Bumi yg terutama terdiri dari metana yg telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus utk mempermudah transportasi dan penimbunan.
Liquefied Natural Gas adalah Gas Bumi yg terutama terdiri dari metana yg dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160°C) dan dipertahankan dlm keadaan cair utk mempermudah transportasi dan penimbunan.
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir yg selanjutnya disebut Harga Jual Gas Bumi Hilir adalah harga jual Gas Bumi melalui pipa di titik serah dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada konsumen Gas Bumi.
Konsumen Gas Bumi adalah pengguna akhir Gas Bumi yg memiliki perikatan dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Biaya Niaga adalah semua biaya yg dikeluarkan dlm melakukan kegiatan niaga Gas Bumi meliputi tetapi tdk terbatas pada biaya pengelolaan komoditas, biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga.
Internal Rate of Return yg selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat diskonto dimana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi.
Menteri adalah Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yg mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Badan Pengatur adalah suatu badan yg dibentuk utk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi/Liquefied Natural Gas yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama, dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yg berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, perhitungan harga Liquefied Natural Gas yg dibeli oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, dan/atau harga Liquefied Natural Gas yg diperoleh dari impor.
Pasal 2
Peraturan mengenai Harga Jual Gas Bumi Hilir dlm PM ini bertujuan utk:
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi utk kebutuhan dlm negeri;
b. menjamin terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi; dan
c. menjamin kepastian Harga Jual Gas Bumi dgn mempertimbangkan daya beli Konsumen Gas Bumi, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi dan tingkat keekonomian yg wajar bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 3
Harga Jual Gas Bumi Hilir yg diatur dlm PM ini terdiri atas:
a. Harga Jual Gas Bumi Hilir utk penyediaan tenaga listrik dan industri;
b. Harga Jual Gas Bumi Hilir utk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
c. Harga Jual Gas Bumi Hilir utk penyediaan bahan bakar gas utk transportasi.
BAB II
TATA CARA PERHUTUNGAN DAN PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
Bagian Kesatu
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir utk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri
Pasal 4
(1) Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(2) Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga
(3) Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga rata-rata tertimbang maksimal yg digunakan sebagai acuan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dlm pengenaan harga jual Gas Bumi ke Konsumen Gas Bumi
Pasal 5 - PM 14 Thn 2019
(1) Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ayat (2) meliputi pembebanan biaya yg ditimbulkan dari kegiatan:
a. pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi;
b. penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir);
c. pencairan Gas Bumi;
d. kompresi Gas Bumi;
e. regasifikasi;
f. penyimpanan LNG/CNG; dan/atau
g. pengangkutan LNG/CNG
(2) BIaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yg ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yg ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dgn ketentuan:
a. IRR ditetapkan paling besar 11% (sebelas persen) dlm mata uang Dolar Amerika Serikat;
b. dlm hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan infrastruktur pada wilayah yg pasar Gas Bumi dan infrastrukturnya blm berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12% (dua belas persen) dlm mata uang Dolar Amerika Serikat;
c. dlm hal terdapat kondisi tertentu, Menteri dpt melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dlm huruf a dan huruf b;
d. Volume Gas Bumi yg digunakan dlm perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi Gas Bumi yg dimiliki atau 60% (enam puluh persen) dari kapasitas desain pipa yg dibangun, mana yg lebih besar; dan
e. Umur Keekonomian Proyek dihitung selama minimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yg pertama.
(5) Metode Perhitungan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. mengikuti ketentuan dlm Lampiran yg merupakan bagian tdk terpisahkan dari PM ini.
(6) Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. sampai dengan huruf g. dilaporkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditimbulkan dari Kegiatan Usaha Penyimpanan, Kegiatan Usaha Pengangkutan, dan Kegiatan Usaha Pengolahan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi melaporkan besaran Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(8) Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, dan wajar, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan Badan Usaha dan konsumen.
Pasal 6
(1) Biaya Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan paling besar 7% (tujuh persen) dari Harga Gas Bumi.
(2) Dlm hal penyaluran Gas Bumi sampai ke Konsumen Gas Bumi melalui lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Biaya Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi di antara Badan Usaha.
Pasal 7
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir utk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 huruf a serta usulan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dgn melampirkan Rincian Perhitungan dan Data Pendukung.
(2) Rincian Perhitungan dan Data Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Harga Gas Bumi;
b. usulan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi; dan
c. usulan Biaya Niaga.
(3) Utk Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (6) melaporkan besaran Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dgn melampirkan Rincian Perhitungan dan Data Pendukung.
Pasal8
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan menyampaikan pernyataan tertulis di atas materai terhadap kebenaran data.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Dlm melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dpt melakukan klarifikasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dlm hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi dpt disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri.
(4) Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5(lima) tahun dan dpt dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 10
Dlm hal diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap usulan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur Jenderal dpt meminta Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik yg terdaftar di kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kedua
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir Utk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Pasal 11
Harga Jual Gas Bumi Hilir utk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 12
Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 11.
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi
Pasal 13
Harga Jual Gas Bumi Hilir utk penyediaan bahan bakar gas utk transportasi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
Tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 13 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai pemanfaatan Gas Bumi utk bahan bakar gas yg digunakan utk transportasi.
BAB III
PENERAPAN DAN PENYESUAIAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
Bagian Kesatu
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Utk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri
Pasal 15
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Pasal 16
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dgn melampirkan dokumen yg berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dgn ketentuan dlm Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dpt menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi.
Bagian Kedua
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Pasal 17
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 18
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dpt mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Badan Pengatur.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi Alasan Penyesuaian, Rincian Perhitungan, dan Data Pendukung.
(3) Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dgn ketentuan dlm PM ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur dpt menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi.
Bagian Ketiga
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi
Pasal 19
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 20
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dpt mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dgn melampirkan dokumen yang berisi Alasan Penyesuaian, Rincian Perhitungan, dan Data Pendukung.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dgn ketentuan dlm PM ini.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dpt menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi.
BAB IV
PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri
Pasal 21
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan Laporan Bulanan Penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi yg disampaikan setiap 3(tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan Laporan Akun Pengaturan sejalan dgn Periode Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4(empat) bulan setelah Laporan Keuangan Tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Bagian Kedua
Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Utk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Pasal 22
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan Laporan Bulanan Penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi yg disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan Laporan Akun Pengaturan sejalan dgn Periode Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
kepada Badan Pengatur paling lambat 4(empat) bulan setelah Laporan Keuangan Tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Bagian Ketiga
Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi
Pasal 23
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan Laporan Bulanan Penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi yg disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode Laporan Keuangan Tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 4(empat) bulan setelah Laporan Keuangan Tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal dan Badan Pengatur melakukan pengawasan kepada Badan Usaha terhadap pelaksanaan ketentuan dlm PM ini sesuai dgn kewenangan masing-masing.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Direktur Jenderal dan Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap Laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Sanksi Administratif kepada Badan Usaha yg tdk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpt berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dgn jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dlm hal setelah berakhir jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha blm melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal memberikan Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan utk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dlm hal setelah berakhir jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tetap blm melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dpt mencabut Izin Usaha dan/atau pembatalan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi.
Pasal 26
Dlm hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diberikan Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pencabutan Izin Usaha, Menteri menetapkan kebijakan pemenuhan Gas Bumi bagi Konsumen Gas Buminya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum PM ini berlaku wajib menyesuaikan dgn ketentuan dlm PM ini dlm jangka waktu paling lama 18
(delapan belas) bulan sejak PM ini berlaku.
(2) Pada saat PM ini mulai berlaku, dalam hal perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir lebih tinggi dari Harga Rata-rata Tertimbang Penjualan yg telah diterapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menteri menetapkan Harga Rata-rata Tertimbang Penjualan tersebut sebagai Harga Jual Gas Bumi Hilir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat PM ini mulai berlaku, ketentuan yg mengatur mengenai pengaturan harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk pengguna umum dalam PM ESDM No 19 Thn 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tdk berlaku.
Pasal 29
PM ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
LAMPIRAN
METODE PERHITUNGAN BIAYA PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR GAS BUMI
I. Perhitungan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi
Metode perhitungan Biaya Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi dirumuskan dgn persamaan sebagai berikut: Cost of Service / Volume Gas Bumi yg Dialirkan
Cost of Service merupakan jumlah pendapatan yang berhak diperoleh sehingga pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan keuntungan yang wajar dari modal yang diinvestasikan.
Semua biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 merupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan pengangkutan melalui pipa distribusi dalam rangka menunjang kegiatan usaha niaga, meliputi namun tidak terbatas pada:
a. nilai basis aset;
b. biaya operasi dan pemeliharaan;
c. biaya administrasi dan umum;
d. losses;
e. biaya asuransi dan/atau mitigasi risiko;
f. iuran Badan Pengatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur;
g. pajak dan retribusi daerah yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Penetapan Nilai Basis Aset
Nilai basis aset merupakan nilai awal investasi fasilitas dikurangi akumulasi depresiasi dan amortisasi, ditambah dengan perubahan modal kerja dan pengeluaran modal investasi baru.
Nilai awal investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan biaya pengadaan fasilitas pada saat fasilitas yang dimaksud telah siap dioperasikan untuk pertama kali, termasuk biaya yang dapat dikapitalisasi.
Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibeli dari Badan Usaha lain atau hibah dari perusahaan induk, nilai basis aset didasarkan pada:
a. nilai awal investasi yang telah dikurangi depresiasi dan amortisasi;
b. besarnya harga aktual pembelian fasilitas; atau
c. nilai valuasi atas aset yang dihibahkan.
Nilai basis aset atau nilai awal investasi dapat menggunakan modal sendiri atau pinjaman.
Jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan bunga pinjaman wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Nilai basis aset sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 4 dihitung dengan menggunakan data hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Biaya depresiasi dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan metoda garis lurus (straight line method);
b. jangka waktu depresiasi sesuai dengan umur keekonomian proyek;
c. salvage value untuk perhitungan sama dengan nol.
III. Biaya Operasi dan Pemeliharaan
Biaya Operasi dan Pemeliharaan merupakan semua biaya yang dikeluarkan Badan Usaha dlm rangka mengoperasikan dan memelihara sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasainya.
Biaya Operasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dlm angka 1 menggunakan data historis selama 5(lima) tahun terakhir (untuk fasilitas eksisting) dari Laporan Keuangan Tahunan yg telah diaudit oleh akuntan publik atau data estimasi setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai basis aset (utk fasilitas baru).
Biaya Operasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dlm angka 1 dieskalasi setinggi-tingginya 2%(dua persen).
IV. Biaya Administrasi dan Umum
Biaya Administrasi dan Umum meliputi namun tdk terbatas pada biaya gaji dan upah, biaya peralatan kantor, biaya pihak ketiga, biaya sewa, dan biaya umum fasilitas.
Biaya Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dlm angka 1 menggunakan data historis (untuk fasilitas eksisting) atau data estimasi (utk fasilitas baru), mana yang lebih kecil.
Biaya Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dlm angka 1, kecuali iuran Badan Pengatur dieskalasi setinggi-tingginya berdasarkan data rata-rata inflasi Negara Amerika Serikat selama 5(lima) tahun terakhir.
V. Biaya Losses
Biaya Losses merupakan biaya terhadap kehilangan gas dlm proses pengaliran, perubahan wujud, perubahan suhu atau tekanan.
Biaya Losses sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan data historis (utk fasilitas eksisting) atau data estimasi (untuk fasilitas baru).
VI. Biaya Asuransi dan/atau Mitigasi Risiko
Biaya Asuransi dan/atau Mitigasi Risiko merupakan biaya yg dikeluarkan Badan Usaha terkait biaya asuransi yang dikeluarkan dan/atau biaya yg dikeluarkan Badan Usaha dlm upaya mengurangi atau menghindari risiko bencana.
Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud dlm angka 1 dilengkapi dokumen yg sah.
Biaya Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dlm angka 1 menggunakan data historis (utk fasilitas eksisting) atau data estimasi (utk fasilitas baru), mana yg lebih kecil.