Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hidup Bersama Secara Adil (Memaknai Keadilan Sosial di Indonesia Saat ini,…
Hidup Bersama Secara Adil
Konsepsi Negara Dalam Pemikiran Politik
Konsepsi Negara dalam Yunani Klasik
Konsep Negara Plato
dibagi menjadi 3 bagian
Penjaga
Rakyat Biasa
Pemimpin
Konsep Negara Aristoteles
Negara adalah usaha warga untuk mencapai kebahagiaan
Konsep Legitimasi Ilahi dalam Negara
Konsep Negara St. Agustinus
membagi civitas menjadi 2, warga negara Allah dan warga dunia
Konsep Negara St. Thomas Aquinas
ada tiga tujuan hidup manusia menurut Aquinas
Vivere, asal tidak mati
bene vivere, hidup baik dalam pengertian
beate vivere, hidup baik sesuai kehendak Allah
Negara Liberal
dari John Locke, masyarakat bebas tanpa ada campur tangan pemerintah kecuali di hukum
Sosialisme dan Komunisme
dari Karl Marx, semua kegiatan masyarakat diatur pemerintah
Cita-cita Keadilan di Indonesia
Marhaenisme
sebuah gagasan Ir. Soekarno untuk mengangkat nasib rakyat Indonesia secara keseluruhan
Menggapai Keadilan dan Kesejahteraan
menurut Prof. Sri Edi Swasono, Sistem Ekonomi Indonesia Difokuskan pada wawasan terkait dengan sila Pancasila
Konsep Keadilan Sosial Dalam Perumusan dan Penetapan Sila Kelima Pancasila
keadilan sosial sudah disampaikan di sidang BPUPKI. konsep dasar keadilan sosial dikembangkan lagi saat sidak kedua BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945)
Memaknai Keadilan Sosial di Indonesia Saat ini
Ketidakadilan Sosial bagi Pekerja
Ketidakadilan Sosial dalam wacana Gender
KetidakAdilan sosial dalam wacana keagamaan
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi