Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM DAN TEORI ILMIAH - Coggle Diagram
HUKUM DAN TEORI ILMIAH
Pengertian
Teori ilmiah merupakan sebuah kumpulan pernyataan yang saling berhubungan dan didukung dengan baik, yang menjelaskan berbagai pengamatan dan dapat digunakan untuk membuat prediksi yang dapat diuji.
Teori ilmiah menjelaskan suatu kerangka koheren yang sesuai dengan data-data pengamatan. Definisi ilmiah kata “teori” berbeda dengan pengertian kata ini secara umum. Secara umum, “teori” dapat berarti sebuah konjektur, opini atau spekulasi yang tidak mempunyai dasar-dasar fakta maupun dapat membuat prediksi yang dapat diuji kebenarannya. Dalam ilmu pengetahuan, pengertian teori lebih kaku, yakni : teori haruslah didasarkan pada fakta-fakta yang terpantau dan dapat membuat prediksi yang dapat diuji.
Hukum ilmiah biasanya adalah suatu pernyataan didalam dunia ilmu pengetahuan yang berupa hipotesis yang sebelumnya telah didukung oleh percobaan-percobaan dan menyangkut teori–teori sebelumnya yang dapat mendukung teori dan hukum tersebut.
Dalam sejarahnya, hukum ilmiah dapat diilhami berdasarkan suatu percobaan secara ilmiah, ada juga hukum tersebut dibuat atas dasar pemikiran yang kritis atau dengan suatu keadaan coba-coba bahkan ketidak sengajaan.
Hukum ilmiah mempunyai sifat-sifat lebih pasti, lebih berlaku umum atau universal, dan punya daya terang yang lebih kuat.
-
Berkaitan dengan sifat hukum yang lebih pasti diatas, karena hukum lebih pasti sifatnya dengan sendirinya akan lebih umum atau universal pula keberlakuannya. Hukum bersifat umum karena:
Hukum mengungkapkan hubungan yang bersifat universal antara dua peristiwa. Hubungan ini merupakan sebuah hukum ilmiah tidak hanya terjadi pada kasus partikular, yaitu antara dua peristiwa khusus dalam kurun waktu dan tempat tertentu saja. Melainkan, berlaku untuk semua peristiwa sejenis lainnya kapan saja dan dimana saja. Hubungan sebab akibat diungkapkan, hukum ilmiah dengan sendirinya akan terjadi.
Hukum ilmiah siapapun akan sepakat dan menyetujui bahwa memang benar ada hubungan sebab akibat antara peristiwa sejenis yang satu dengan yang lainnya.
-
Hukum ilmiah adalah perkembangan lebih lanjut dari hipotesis. Yang mengungkapkan hubungan sebab akibat antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain, lanjutan dari hipotesis yang telah mendapat status yang lebih pasti sifatnya karena telah terbukti benar dengan didukung oleh fakta dan data yang tidak terbantahkan. Setiap hukum ilmiah bagaimanapun tetap mengandung unsur hipotesis walaupun bersifat lebih pasti, selalu saj kebenarannya bersifat sementara atau tidak definitif selalu ada kemungkinan.
Semakin pasti hipotesis, hipotesis itu akan berubah menjadi sebuah hukum ilmiah. Ini ter bukti benar bahwa ada hubungan langsung tanpa terkecuali antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain. Dengan kata lain, kalau dalam bentuk hipotesis masih merupakan sebuah dugaan bahwa ada hubungan sebab akibat antara A dan B, dalam bentuknya sebagai hukum hubungan sebab akibat itu terbukti benar. Jika A terjadi maka B pun pasti terjadi dan terbukti ada hubungan sebab akibat antara keduanya. Sebaliknya, jika A terjadi dan B hanya kadang-kadang saja itu berarti hubungan A dan B bukan merupakan hubungan hukum ilmiah.
Ciri Ilmiah
Bill Newton-Smith telah mengidentifikasi 8 ciri teori ilmiah yang mampu digunakan untuk memberikan penjelasan dengan baik, yang bias digunakan acuan dalam memilih suatu teori, yaitu:
a. Observational nesting. Suatu teori seharusnya mempunyai paling tidak konsekuensi observasi yang sama dengan teori–teori sebelumnya.
-
-
d. Inter-theory support. Suatu teori seharusnya terintegrasi dan memberikan dukungan pada teori–teori lainnya.
e. Smootness. Jika suatu teori tidak sesuai dengan fenomena yang dijelaskannya hendaknya terbuka untuk dilakukan perbaikan.
-
g. Compaibility with well-grounded metaphysical beliefs. Suatu teori hendaknya konsisten dengan asumsiasumsi umum atau metafisis thenrtang dunia.
-
Ilmu pengetahuan sesungguhnya bertujuan untuk mengkaji hubungan khusus antara peristiwa tertentu dengan peristiwa lainnya. Hukum ilmiah mempunyai sifat-sifat lebih pasti, lebih berlaku umum atau universal, dan punya daya terang yang lebih kuat. Ilmuwan alam tunduk pada hukum (regularitas dan uniformitas), dan karena itu alam dapat dimengerti karena hanya hukum yang terbuka bagi pikiran manusia.
Evolusi dan kontinuitas tidak hanya merupakan kenyataan alam, melinkan juga kenyataan pengetahun itu sendiri. Hal ini disebabkan karena pemikiran menusia selalu mengalami perkembangan, perkembangan itu terjdi baik dalam fikiran seorang ilmuan atau pun dalam fikiran komunitas ilmuan.
Dasar dari kesuksesn ilmu pengetahuan adalah afinitas antara diri manusia dan alam. Keberhasilan ilmu pengetahuan berangkat dari kepercayaan dasar bahwa budi menusia memiliki kemampuan natural yang mengenal realitas alam.
-
{ Teori merupakan upaya relatif untuk membangun hubungan yang cukup luas antara sejumlah hukum ilmiah.
{ Teori berfungsi menjelaskan hukum–hukum yang mempunyai hubungan satu sama lain, sehingga hukum–hukum tersebut dapat dipahami dn masuk akal.