Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Human Trafficking sebagai Masalah Sosial Global human traf, DAFTAR…
Human Trafficking sebagai Masalah Sosial Global
-
Aktor yang Terlibat
Pihak yang Mendukung
Third-Party Agencies
Memberi informasi, menyediakan dokumen palsu, dan merekrut anggota dengan berbagai macam motif agar seseorang dapat diperdagangkan.
Pihak yang Menentang
Organisasi Internasional
ILO, IOM, UNICEF, UN Women, UNHCR dan UNODC membentuk Kelompok Koordinasi Antar-Lembaga Anti Perdagangan Manusia (ICAT). Merupakan Political Activist and Lobbyist karena berpengaruh terhadap opini publik.
Lembaga Nasional
LPSK dan Komnas HAM bersinergi untuk menindaklanjuti pengaduan yang melibatkan saksi dan korban dalam kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.
Pemerintah
Mengikuti hukum Internasional, yaitu protokol Parlemo dari PBB untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak.
Mengeluarkan sosialisasi, peraturan, kebijakan, salah satunya yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Penegak Hukum
Aparat kepolisian menangkap pihak yang terlibat dalam human trafficking meski skala investigasinya tidak secara jaringan.
Pihak yang Dieksploitasi
- Orang dengan kondisi ekonomi rendah
- Anak putus sekolah
- Anak jalanan
- Korban konflik
- Pengangguran
Perspektif Sosiologis
Perilaku Menyimpang
Dalam praktiknya, terdapat beberapa perilaku menyimpang, seperti kekerasan
-
Perilaku menyimpang secara sosial dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap tatanan struktural (Jamrozik, 1998)
-
-
Metode Intervensi
-
Administrative Level
Pemerintah bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi dan lembaga baik yang berada di tingkat nasional maupun internasional.
-
-
DAFTAR PUSTAKA
- Belinda, Y. (2020, 30 Juli). Hari Anti-Perdagangan Manusia, Peringatan Bagi Dunia untuk Hukum Keras Pelaku. Liputan6.com. Diakses pada 17 Desember 2020, dari https://www.liputan6.com/global/read/4317834/hari-anti-perdagangan-manusia-peringatan-bagi-dunia-untuk-hukum-keras-pelaku
- Hidayati, M. N. (2012). Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 163-175. Retrieved from https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/59/46 (Diakses pada 17 Desember 2020)
- Indonesia, C. (2019, 1 Agustus). Memutus rantai perdagangan orang [Video]. YouTube, https://www.youtube,com/watch?v=_rP_IyQ5H4g (Diakses pada 17 Desember 2020)
- Jamrozik, A, & Nocella, L. (1998). ‘Social Actors in Social Problems’ In A. Jamrozik, & L. Nocella, The Sociology of Social Problems: Theoretical Perspectives and Methods of Intervention, Cambridge: Cambridge University Press. Diakses 3 Desember 2020. <doi:10.1017/CBO9780511819629.005> (Diakses pada 17 Desember 2020)
- Komnas HAM. (2019, 23 Maret). Sinergi Komnas HAM dan LPSK dalam Memenuhi Hak Korban. Komnasham.go.id. Diakses pada 17 Desember 2020, dari https://www.komnasham.go.id/index.php/kantor-perwakilan/2019/03/23/21/sinergi-komnas-ham-dan-lpsk-dalam-memenuhi-hak-korban.html
- Pemerintah Jawa Barat. (2019, 14 Juni). Praktek Perdagangan Manusia Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Sosiologi Hukum DP3AKB. JabarProv.go.id. Diakses pada 17 Desember 2020, dari http://dp3akb.jabarprov.go.id/praktek-perdagangan-manusia-dan-permasalahannya-ditinjau-dari-sosiologi-hukum/
- Rostanti, K. (2017, 8 Agustus). Ini Penyebabnya Semakin Maraknya Perdagangan Orang. Republika.co.id. Diakses pada 17 Desember 2020, dari https://republika.co.id/berita/oudchr425/ini-penyebab-semakin-maraknya-perdagangan-orang.
- Rahmawati, R. 2016. Penyimpangan Sosial Human Trafficking. Diakses melalui https://journal.unismuh.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/484 pada 17 Desember 2020
Kelompok 9 Kelas A
- Faiz Khanza (1906395210)
- Jonathan Halomoan (1906395236)
- Shofa Shabrina (1906395261)
- Ula Farhanah (1906395223)