Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
STRATEGI MENGHADAPI PEMERIKSAAN, Untuk - Coggle Diagram
STRATEGI MENGHADAPI PEMERIKSAAN
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pemeriksaan Pajak
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) dan untuk tujuan lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tujuan Pemeriksaan
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
SPT rugi
SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Lain
Pemberian NPWP secara jabatan;
Penghapusan NPWP;
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak);
Wajib Pajak mengajukan
keberatan;
Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.
Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan yang dilakukan dikantor Direktorat Jendral Pajak.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Terdiri dari
semua jenis pajak (all taxes)
PPh Badan/Orang Pribadi
PPN
PPh Pemotongan dan Pemungutan, dan lain-lain, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak
Bagian Tahun Pajak atau Pajak Tahunan, baik tahun-taun lalu maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilakukan dengan kriteria dalam hal wajib pajak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Menyampaikan Surat Pemberitahuanyang menyatakan rugi.
Tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
Melakukan penggabungan,peleburan,pemekaran,likuidasi,pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko(risk based selection) mengindentifikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai undang-undang perpajakan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan
Meliputi
Penentuan
Pencocokan
Pengumpulan materi yang
berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Dilakukan dengan kriteria
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Wajib pajak mengajukan keberatan.
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Pencocokan data dan atau alat keterangan.
Penentuan wajib pajak beralokasi didaerah terpencil.
Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Memenuhi permintaan informasi dari Negara Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Strategi Umum dalam
Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Tips menghadapi pemeriksaan pajak
Bila terjadi kelebihan pajak, agar diajukan klaim atau restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar) dan jangan merasa takut dengan pemeriksaan pajak, selama kita tidak berbuat curang dan asalkan administrasi pembukuan kita dipelihara dengan rapi.
Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT.
Persiapkan pembukuan atau laporan keuangan yang rapi.
Membuat rekonsiliasi komersial fiscal sesuai aturan.
Gunakan konsultan pajak sebagai mitra diskusi seputar perpajakan dan pada saat diperiksa
Menghindari penyelesaian dibawah tangan degan aparat pemeriksa pajak.
Melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (tax review).
Menyiapkan sikap mental dan berpikir positif
Selalu taat pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan
Memanfaatkan celah undang-undang perpajakan
Menyimpan semua dokumen perusahaan, minimal hingga masa kadaluarsa pajak.
Melakukan tax review untuk menguji apakah kita sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Menguasai peraturan pajak dengan baik
Merespon sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara bijak
Jangan memberikan informasi secara sukarela (bila tidak diminta) kepada pemeriksa pajak.
Belajar dari pengalaman buruk dimasa lalu agar kerugian besar dari pajak tidak terulang lagi di masa.
Pergunakan hak wajib pajak in the last minutes dengan sebaik-baiknya untuk pembelian diri wajib pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan menyampaikan tanggapan tertulis.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan,
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor
Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian.
Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau.
Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.
Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau.
Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Untuk