Undang undang dasar Republik Indonesia

perumusan Undang Undang dasar 1945

dibuat oleh BPUPKI

membentuk panitia-panitia kecil,Panitia pembela tanah air,oanitia ekonomi dan keuangan

Panitia hukum dasar

menggelar sidang pada 11 juli 1945

hasil sidang

membentuk panitia perancang "Declaration of Rights

Bentuk negara kesatuan

Kepala negara di tangan satu orang

Membentuk Panitia Perancang undang undang

Tugasnya untuk merancang isi undang undang dasar

pada 13 juli 1945,Panitia Perancang Undang Undang menyepekati:

Lambang Negara

Negara kesatuan

Sebutan MPR

Pembentukan Panitia penghalus bahasa

PPKI

dibentuk pada 7 agustus 1945

Soekarno Diangkat jadi Ketua

Tugas PPKI

1.Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

memperisiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah militer Jepang Kepada Indonesia

Anggota PPKI

Beranggotakan 21 orang yang dipilih oleh Marsekal Terauchi+ 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang

12 orang dari jawa

3 orang dari Sumatera

2 orang dari Sulawesi

1 orang dari kalimantan

1 orang dari nusa tenggara

1 orang dari maluku

1 orang tergolong Tionhoa

Sidang Pertama (18 agustus 1945)

Menghasilkan

menetapkan dan mengesahkan UUD 1945

Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakil presiden

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat ynag berfungsi untuk membantu Presiden