Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tata Urutan Perundang undangan dalam sistem hukum nasiona, image, image,…
Tata Urutan Perundang undangan dalam sistem hukum nasiona
Dibagi menjadi 7 ya adalah :
Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Undang-undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang.
Peraturan pemerintah (PP).
Keputusan Presiden, Instruksi Presiden.
Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UUD 1945 adalah sumber hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintah, lembaga negara, dan juga mengikat seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang dasar merupakan keseluruhan naskah hukum yang berisi pembukaan dan pasal-pasal. Undang-undang dasar merukana hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintahan, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota
Sikap Positif yang wajib kita miliki adalah menghargai peraturan dan lakukanlah apa yang peraturan sudah di kasih