Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERUSAHAAN MODAL VENTURA - Coggle Diagram
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
PENGERTIAN
Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture. Secara bahasa,Ventura berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha.Namun secara istilah, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Adapun menurut Keppres No. 16 Tahun 1988, perusahaan modal ventura adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka tertentu.
Beberapa ahli mengemukakan pengertian modal ventura dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain karangan Y. Sri Susilo dan kawan-kawan,antara lain
a. Menurut Robert White, modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang.
b. Tony Lorenz, mengemukakan bahwa modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko, dengan penyedia dana (venture capital company) terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga dividen.
c. Sedangkan menurut Clinton Richardson, modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi.
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikannya PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia berdasarkan PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan:
-
a. Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah berusaha yang sehat.
-
-
KARAKTERISTIK, MEKANISME, DAN TUJUAN
-
Mekanisme Modal Ventura
Pada prinsipnya, mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu fool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Dengan demikian modal ventura merupakan kumpulan dana (fool of funds) yang berasal dari investor, dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan
modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a. Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari beberapa inevstor ini dikumpulkan dalam satu wadah yang disebut venture capital funds.
b. Profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensional. Profesional ini dapat berbentuk sebuah lembaga yang disebut perusahaan manajemen (management venture capital company).
c. Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai modal ventura ini disebut perusahaan pasangan usaha (investe company).
-
SEJARAH DASAR HUKUM
Pengembangan modal ventura di Indonesia dimulai sejak tahun 1973 dengan didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang saat itu status kelembagaannya termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT. BPUI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal. Secara prinsipil, modal ventura syari’ah menginduk pada dasar hukum modal ventura yang sudah ada. Namun, modal ventura syari’ah diperkaya dengan prinsip-prinsip yang sesuai syari’ah.
perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut:
- Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Usaha modal ventura secara hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
- Ketentuan pelaksanaan poin pertama diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan. Dan disempurnakan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1989 tanggal 18 November 1989.
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dari Perusahaan Modal Ventura yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
- SK Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan. 7.Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura..
Berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura, maka modal ventura tidak lagi menjadi bagian dari kegiatan pembiayaan. Dan sejak saat itu, modal ventura dilakukan secara terpisah dengan badan hukum sendiri. Hal ini mengakibatkan modal ventura berkembang di daerah-daerah. Adapun tujuan pengembangan modal ventura di propinsi-propinsi adalah sebagai berikut:
- Untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan.
- Pendirian Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
-
-
-