Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945 - Coggle Diagram
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
sikap positif masyarakat
Mengkritisi Undang-Undang untuk kepentingan bersama
Kita bisa mengkritisi sebuah undang-undang karena itu adalah hak kita untuk menanggapi UU dari pemerintah. Pemerintah dengan senang hati selalu menerima kritikan dan masukan masyarakat agar Undang undang kita lebih baik.
Menghormati Peraaturan
Sebagai rakyat, pantaslah kita untuk menghargai sebuah peraturan karena dengan peraturan membuat rakyat tertib dan teratur.
Hirarki Sumber Hukum
PP
Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden, semua rakyat harus mematuhi, UU/Perpu sifatnya urgent sedangkan PP tidak mendesak
Kepres
Dibuat oleh presiden, Berlaku di lingkungan pemerintah.
UU
Dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden, semua rakyat harus mematuhi, UU/Perpu sifatnya urgent sedangkan PP tidak mendesak
Tap MPR
Tap MPR dibuat oleh MPR, semua rakyat harus mematuhi. Tap MPR tidak bisa diubah. Tap MPR menjadi kontroversi di seluruh indonesia karena seharusnya dibawah UU
Perda Provinsi
Dibuat oleh Pemerintah, Masyarakat harus mematuhi, Jika gubernur ingin melakukan peraturan di hanya di satu provinsi bisa dibuat dengan nama Pergub
UUD 1945
UUD 1945 dibuat oleh founding father, semua rakyat ri harus memematuhinya. UUD 1945 tidak bisa diubah. UUD 1945 dibuat sebagai dasar hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional
Perda Kabupaten/Kota
Dibuat oleh Bupati/Walikota, hanya di daerah kota. Peraturan hanya dilakukan secara lokal dan tidak dilakukan secara serentak.