Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak dan Kewajiban Warga Negara, Salman Maarif Achsien 12 U - Coggle Diagram
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah semua hal yang diperoleh atau didaptkan oleh seorang warga negara, baik itu berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Untuk memperoleh hak, seseorang warga negara harus melaksanakan kewajibannya. Hak WNI meliputi...
Hak konstitusional, hak-hak yang dijamin oleh UUD 45
Hak hukum, hak-hak yang timbul berdasarkan jaminan UU dan peraturan perundang-undangan dibawahnya
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seorang warga negara.
Substansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila
Sila 3: Menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman, seperti hak mengembangkan budaya daerah. Mewajibkan warga negara untuk mementingkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan serta sikap mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Sila 4: Menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, serta kebebasan berpendapat dan berorganisasi dan hak mengikuti pemilu. Mewajibkan warga negara untuk mengutamakn musyawarah mufakat serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sila 2: Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama. Mewajibkan warga negara untuk memperlakukan orang lain seusai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, serta mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan SARA.
Sila 5: Mengakui hak warga negara terhadap milik perorangan serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mewajibkan warga negara untuk mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan.
Sila 1: Menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya (kebebasan beragama). Mewajibkan warga negara untuk beriman kepada Tuhan YME serta mewajibkan toleransi antar umat beragama.
UUD 45
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara dijelaskan dalam pasal 26-34, serta menjelaskan HAM dalam pasal 28, 28A-J.
28A: Hak hidup
28B: Hak keluarga & keturunan, anak
28C: Hak mengembangkan diri
28D: Hak hukum
28E: Hak agama
28F: Hak komunikasi dan informasi
28G: Hak perlindungan diri
28H: Hak hidup sejahtera
28I: Hak SARA
28J: Menghormati HAM orang lain
28: Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran (free speech)
Pelanggaran HAM dan pengingkaran kewajiban
Penyebab
Sikap egois
Rendahnya kesadaran
Sikap Intoleran
Penyalahgunaan kekuasaan
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyalahgunaan teknologi
Pelanggaran HAM
Proses penegakkan hukum masih belum optimal
Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran yang masih cukup tinggi
Kasus-kasus pelanggaran HAM
Kekerasan mengatasnamakan SARA
Pengingkaran Kewajiban
Membuang sampah sembarangan
Melanggar peraturan
Merusak fasilitas negara
Tidak membayar pajak
Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Upaya penanganan
Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik, penyebarluasan prinsip-prinsip kesedaran bernegara, profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara, kerja sama yang harmonis antar golongan.
Masyarakat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah.
Salman Maarif Achsien 12 U