Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945, Kelembagaan Negara menurut…
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945
Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan
Dilaksanakan menurut UUD 1945
Sistem Konstitusional
Kedaulatan berada ditangan Rakyat
Dan dilaksanakan menurut UUD
MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden
Dalam masa jabatannya menurut UUD
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden dan wapres RI sebelum memangku jabatan nya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD
Hak-hak DPR ditentukan UUD
Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD
Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh UUD
Putusan dugaan pelanggaran oleh presiden dan wapres oleh mahkamah konstitusi menurut UUD
Negara Indonesia adalah
Negara Hukum
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
Menteri negara adalah pembantu presiden
Kekuasaan Kepala negara tidak terbatas
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
UUD 1945
KPU
BPK
Presiden
Kementerian
Wantim
TNI/POL
Memegang kekuasaan pemerintahan Ps.4(1)
DPR
Memegang kekuasaan membentuk UUD Ps. 20(1)
MPR
DPD
MA
MK
Memegang kekuasaan kehakiman Ps. 24(1)
KY
Bank sentral
Pertahanan dan keamanan negara
Diatur dalam pasal 30 UUD 1945
Perubahan UUD
Terjadi 4 kali
Tahun 1999
Tahun 2000
Tahun 2001
Tahun 2002
Pelaksanaan UUD 1945 masa reformasi
Ada 7 aturan yang berlaku
UUD 1945
Ketetapan MPR RI
UU/Penganti UU
PP
PDP
PDK
HAM