Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan Pengesahan UUD 1945 - Coggle Diagram
Perumusan dan Pengesahan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945
Pembentukan PPKI
Soekarno menjadi ketua PPKI
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
Sebutan lain PPKI adalah Dokuritsu Junbi Inkai
DUA TUGAS PPKI
Meresmikan Pembukaan (Preambule) dan Batang tubuh UUD 1945
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
PPKI memiliki 21 anggota,namun ternyata ada 6 orang anggota tanpa sepengetahuan Jepang
HASIL SIDANG PERTAMA PPKI (18 Agustus 1945)
Menetapkan dan mengesahkan rancangan UUD 1945
Memilih presiden dan wakil presiden Indonesia
Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Perubahan UUD 1945
Istilah ''hukum dasar'' diganti menjadi ''undang-undang dasar''
Kata ''Muqaddimah'' yang terdapat dalam piagam Jakarta diganti dengan '''Pembukaan''
Kalimat ''dalam suatu hukum dasar'' diubah menjadi ''dalam suatu undang-undang dasar''
Pancasila sila pertama yang berbunyi ''Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'' diganti menjadi ''Ketuhanan Yang Maha Esa''
Alinea keempat yang tercantum sila kedua pancasila yang berbunyi 'menurut kemanusiaan yang adil dan beradab'' diganti dengan '' Kemanusiaan yang adil dan beradab''
Usulan perubahan yang terdapat dalam rencana UUD ,yaitu :
Pasal 6 ayat 1
Pasal 29 ayat 1
HASIL SIDANG KEDUA PPKI
Pembentukan 12 departemen beserta para pejabat kementriannya
Menteri Pengajaran
Menteri Penerangan
Menteri Kesehatan
Meteri Pekerjaan Umum
Menteri Kehakiman
Menteri Sosial
Menteri Keuangan
Menteri Kemakmuran
Menteri Perhubungan
Menteri Luar Negeri
Menteri Keamanan Rakyat
Meneri Dalam Negeri
Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi
Jawa Timur
Kalimantan
Jawa Tengah
Sulawesi
Jawa Barat
Maluku
Sumatera
Nusa Tenggara
HASIL SIDANG KETIGA PPKI
Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI)
Menetapkan Parti Nasional Indonesiasebagai partai tunggal yang diketuai oleh Soekarno
Mebentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat)
Perumusan UUD NKRI
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelanggaraan suatu negara
Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis.
Konstitusi dalam arti luas adalah konstitusi tertlis dan tidak tertulis
Undang-undang dasar Republik Indonesia adalah undang-undang yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945.
pada 11 Juli 1945,Panitia hukum dasar menggelar sidang.Hasil sidang tersebut adalah:
Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan
Berdiskusi untuk kepala negara Indonesia,yaitu preiden
Membentuk Panitia Perancang ''Declaration of Rights''
Membentuk panitia lebih kecil lagi yaitu Panitia Perancang Undang Undang yang beranggotakan tujuh orang
Hasil sidang PPUUD (Panitia Perancang Undang-Undang Dasar)
Lambang Negara
Negara Kesatuan
Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pembentukan Panitia Penghalus Bahasa
Rancangan UUD Diberikan ke Panitia Penghalus Bahasa
Rancangan UUD terdiri dari 42 pasal, 5 pasal di antaranya aturan peralihan keadaa oerag dan sat pasal mengenai aturan tambahan
Tugas BPUPKI berakhir pada 16 juli 1945
Bagian-Bagian UUD 1945
Pembukaan
Prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari 4 alinea, yaitu tujuan negara, bentuk negara, dan rumusn pancasila sebagai dasar negara
Batang Tubuh
Terdiri dari16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Para pendiri bangsa Indonesia yang merumuskan UUD 1945 adalah tokoh terbaik bangsa yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan dan kesatuan Indonesia.Meski terdapat perbedaan pendaat, mereka dapt mengatasinya melalui sikap dan perilaku yng mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan