Serikat pekerja/serikat buruh: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja buruh, baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya