Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT UU No. 5 Tahun 1999,…
PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
UU No. 5 Tahun 1999
Pengertian
Monopoli:
Suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Praktik monopoli:
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Persaingan usaha tidak sehat:
Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Ruang Lingkup
Perjanjian yang dilarang
Kegiatan yang dilarang
Penyalahgunaan posisi yang dominan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tata cara penangan perkara
Sansi-sanksi
Perkecualian-perkecualian
Perjanjian yang Dilarang
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
Oligopoli:
Pelaku usaha lain untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 75% pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu
Penetapan harga:
Pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Pembagian wilayah:
Pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
Pemboikotan:
Pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama
, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri
Kartel:
Pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa
Trust:
Pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar
yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
Oligopsoni:
Pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa
dalam pasar bersangkutan
Integrasi vertikal:
Pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung
Perjanjian tertutup
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok
membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Perjanjian dengan pihak luar negeri
yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Kegiatan yang dilarang
Monopoli:
Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Monopsoni:
Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Penguasaan pasar:
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
Persekongkolan:
Bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender
mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan
Posisi dominan
Jabatan rangkap:
Menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila
berada dalam pasar bersangkutan yang sama
memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu
Pemilikan saham:
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau
mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Fadhila Abidah
09111840000092
Aspek Hukum dalam Bisnis C