Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Jaminan Kesehatan Nasional - Coggle Diagram
Jaminan Kesehatan Nasional
Sistem pembayaran JKN 1
Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan BPJS membayaran cara INA CBG's (sistem paket)
JIka disuatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna
BPJS Kesehatan membayarkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan kapitasi
Pertimbangan farmakoekonomi
Biaya yang diperhitungkan dalam farmakoekonomi
Direct non medical cost
INtangible cost
Direct medical cost
Metode farmakoekonomi
Cost minimization analysis
Cost benefit analysis
Cost utility analysis
Cost Efefectiviness analysis (CEA)
Apa saja yang membedakan setiap asuransi kesehatan ?
BPJS Ketenagakerjaan vs Jamsostek
BPJS ketenagakerjaan memberlakukan perawatan sampai peserta BPJS sembuh, pada jamsostek ditentukan maksima Rp 20 juta
Jika peserta meningal dunia pada BPJS Ketenagakerjaan mendaat santunan, sebesar Rp 16,2 juta, pada jamsostek hanya diberlakukan sebesar Rp 14,2 juta
Perbedaan asuransi kesehatan awasta vs BPJS kesehatan
Pada asuransi swasta, peserta langsung bisa mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi
Kusus rawat inap, asuransi swasta bisa menggunakan fasilitas kamar VIP, sementara BPJS tidak bisa
Dengan premi yang lebih murah, dan manfaat BPJS kesehatan juga memang lebih lengkap dibandingkan asuransi kesehatan
Untuk pengobatan lanjutan ke dokter spesialis, BPJS kesehatan membutuhkan prosedur rujukan, menggunakan alur berjenjang, dilakukan secara vertikal
Askes vs BPJS Kesehatan
ASKES hanya ditujukan untuk PNS, pejabat negara, TNI, POLRI, dll sedangkan BPJS ditujukan untuk warga indonesia
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program JKN
BPJS telah menanggung sepenuhnya faskes dan semuanya biaya diserahkan kepada BPJS, sedangkan askes ketentuan pelayanan obat ditagis secara terpisah dengan pelayanan kesehatannya
Kelas-kelas anggota JKN
Kelas II
Jumlah pasien yang terdapat pada ruang perawatan kelas II antara lain 3-5morang
JIka pesrta BPJS ingin upgrade ruang perawatan hanya bisa naik 1 kelas saja tidak bisa lebih
Kelas III
Ruang perawatan yang didapatkan di kelas III berkapasitas 4-6 orang bahkan lebih tergantung pada pihak rumah sakit
Kelas I
Beban biaya yang harus dibayarakan tiap bulannya menagalami naik 100% dari tahun sebelumnya
Bagi peserta BPJS yang ingin mendapat ruang perawatan yang lebih privasi, dapat upgrade ke ruang pelayanan VIP
Tanggungan anggota JKN
Siapa saja yang menjadi peserta JKN-KIS
Penerima bantuan iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD
Bukan Penerima Bantuan iuran (Non PBI) terdiri dari :
Pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari notaris, pengacara, LSM, Dokter/Bidan Praktek
Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat/daerah.
BP penyelenggara negara terdiri dari penrima pensiun (PP) pejbat negara, PP PNS pusat/daerah, PP TNI, PP POLRI
BP Non Penyelenggara negara terdiri dari investor, Pemberi kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Pekerja penerima upah (PPU)
PPU penyelenggara negara terdiri dari pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)
PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta
Siapa saja anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS
Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Peserta PPu meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 orang anak
Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan keputusan menteri sosial RI
Peserta PBU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu katu keluarga (KK)
Algoritma penanganan DBD di faskes rujukan
defisit 5% berikan destrose 5% NACL 0,9% (6-7 ml/kg/bb/jam)
membaik : 5 ml/kg/bb/jam
membaik : 3 ml/kg/bb/jam
membaik hentikan sampai 24-28 jam
tidak membaik :10 ml/kg/bb/jam
Tidak membaik :15 ml/kg/bb/jam
HTC Turun
transfusi darah
membaik
HTC naik
Membaik
Apa itu kapitasi
Kapitasi dalah Sebuah sistem pembayaran kepada provider
Sistem pembayaran kapitasi adalah cara pembayaran oleh pengelola dana ( BPJS kesehatan) kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primer (primaryhealth provider) untuk pelayanan yang diselenggarakannya, yang besar biayanya tidak dihitung berdasarkan jenis dan ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk tiap pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang menjadi tanggungannya (Eastaugh 1981, weeks, 1979)
Pencegahan DBD
Menggunakan obat anti nyamuk
Menggunakan pakaian tertutp saat keluar rumah
Mengubur barang bekas
Menggunakan kelambu
Menutup rapat tempat penampungan air
Meletakkan tanaman pengusir nyamuk di dalam rumah
Menguras tempat penampungan air
Menghentikan kebiasaan menggantung pakaian
Apakah tatalaksana yang diberikan sama antara RS tipe C dan tipe A (fornas)
Tipa A : memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi atau disebut juga rumah sakit pusat
Tipe C : rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehata anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan
Cara pembayaran Fasilitas Kesehatan 2
Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalani kerjasama dengan BPJS Kes dibayar dengan penggantian biaya, yang ditagihkan langsung oleh faskes kepada BPJS Kes, dan dibayar oleh BPJS kesehatan serta dengan tarif yang berlaku di wilayah teretentu
BPJS Kes wajib membayar Faskes atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap