Pembentukan pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi diantaranya : Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Membentuk komite nasional daerah di tiap tiap provinsi. Membentuk 12 kementerian dan 4 menteri negara.