Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Ardelia Clarissa…
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Ardelia Clarissa Noensie/Dea
12D
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan Hukum
daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak-hak warga negara
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Penegakan Hukum
Upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Syarat terwujudnya perlindungan hukum
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini
Tegaknya keadilan
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan
Tegaknya supremasi hukum
semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor
Hukumnya
undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara
Penegak hukum
Menjalankan tugas dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme
Masyarakat
harus mengetahui dan memahami serta menaati hukum yang berlaku
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya
Kebudayaan
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
tugas dan wewenang Kejaksaan
dikelompokkan menjadi tiga bidang
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum
Di Bidang Pidana
Melakukan penuntutan, pengawasan, dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Beberapa wewenang (Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia)
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
Dinamika Pelanggaran Hukum
Penyebab Pelanggaran Hukum
pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Contoh Pelanggaran Hukum
Dalam lingkungan sekolah
menyontek ketika ulangan
bolos mengikuti pelajaran
Dalam lingkungan masyarakat
main hakim sendiri
mengonsumsi obat-obat terlarang
Dalam lingkungan keluarga
menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
mengabaikan perintah orang tua
Dalam lingkungan bangsa dan negara
merusak fasilitas negara dengan sengaja
melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya