Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAKI, Erik Ardiansyah (19811334088)
Administrasi Perkantoran B19 -…
HAKI
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta/termasuk orang yang menerima hak – hak untuk membuat, menerbitkan dan membero kuasa serta menterjemahkan dan mengingat permbatasan-pembatasan dalam per UU an.
Objek dan Subjek
-
-
Pencipta merupakan seseorang atau sekelompok orang yang bekerja melahirkan suatu karya berdasarkan pikiran, imajinasi, keterampilan dan keahlian, yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-
-
-
Ciptaan merupakan hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, sebi budaya maupun sastra.
-
-
Contoh
Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;
Hak Merek
Pendaftaran hak merek
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
-
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek bersangkutan.
-
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Pengertian
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Subjek merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.
Contoh
PIKO adalah sebuah merek yang terdaftar di HKI sebagai suatu penamaan atas produk dalam kategori kantong kemasan yang terdaftar atas nama PT Norta Multiplastindo. Merek ini disetujui pada tanggal 12 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 12 juni 2024.
Hak Paten
Pengertian Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Objek dan Subjek :
-
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
- Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
-
- Invensi (penemuan dibidang tekhnologi).
-
Pendaftaran hak paten
- First to file yaitu suatu sistem yang dimana orang tersebut mendaftarkan pertama kali hasil invensi tersebut dia menjadi pemegang hak paten sesuai persyaratan yang telah di tetapkan
- First to invest yaitu suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi.
-
-