Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
health financing - Coggle Diagram
health financing
manfaat asuransi
biaya kesehatan dapat dikendalikan
mutu pelayanan dapat dijaga
membebaskan dari kesulitan menyediakan dana tunai
tersedianya data kesehatan
asuransi komersial
pengertian
asuransi yang bertujuan melindungi finansial pesertanya namun disisi lain secara bersamaan juga ditunjukkan untuk mencari keuntungan bagi pemegang saham maupun investor
prinsip dasar
utmost good faith
proximate cause
indemnity
subrogation
insurable interest
contribution
asuransi sosial
pengertian
asuransi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko biaya layanan kesehatan yang mahal
prinsip
bagi pekerja pembayaran permi berdasarkan persentasi gaji
peserta dan keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan
menjujung kegotongroyongan diantara peserta
kepesertaan bersifat wajib
peranan pemerintah besar
tipe rs beserta fasilitasnya
permenkes no 30 tahun 2019
rumah sakit umum
tipe a
13 pelayanan medik lainnya
pelayanan medik subspesialis
pelayanan medik spesialis gigi dan mulut
pelayanan medik spesialis penunjang
pelayanan gawat darurat 24 jam
tipe b
pelayanan medik spesialis penunjang (anastesi,radiologi,pk,pa,dan rehabilitasi medik)
pelayanan medik spesialis lainnya (8 dari 13: mata,tht,syaraf,jp,kulit kelamin,jiwa,paru,orthopedi,urologi,bedah syaraf,bedah plastik,kedokteran forensik
pelayanan medik spesialis dasar
pelayanan medik subspesialis paling sedikit 2 dai 4 subspesialis dasar
pelayanan gawat darurat 24 jam
pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit 3
tipe c
4 jenis pelayanan medik spesialis dasar
pelayanan medik spesialis penunjang ( anestesi,radiologi,dan pk)
pelayanan medik umum
pelayanan medik spesialis gigi dan mulut
pelayanan gawat darurat 24 jam
tipe d
pelayanan medik umum (medik dasar,medik gigi mulut,kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana)
paling sedikit 2 dari 4 pelayanan medik spesialis dasar (penyakit dalam,kesehatan anak,bedah,obstetri dan ginekologi)
pelayanan gawat darurat 24 jam
pelayanan medik spesialis penunjang (radiologi dan laboratorium)
tipe d pratama
rumah sakit khusus
tipe b
tipe c
tipe a
permenkes no 3 tahun 2020
tipe b
200 buah tempat tidur
tipe c
100 buah tempat tidur
tipe a
250 buah tempat tidur
tipe d
50 buah tempat tidur
metode pembayaran
Retrospektif
dilakukan atas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien berdasar pada setiap aktivitas layanan yg diberikan
dilakukan atas layanan kesehatan yang besarnya sudah diketahui sebelum pelayanan kesehatan diberikan
sistem rujukan jkn
dilaksanakan secara berjenjang
INA CBG's
metode pembayaran rumah sakit berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan pengelompokan tindakan prosedural yang dikaitkan dengan biaya perawatan,yang sudah ditentukan dalam bentuk paket biaya sebelum diagnosa ditegakkan maupun tindakan prosedural dilakukan dalam rumah sakit dan dimasukan kelama group
farmakoekonomi
mempelajari dan menelaah berbagai hal secara langsung dan tak langsung berkaitan dengan pengunaan obat dengan biaya terjangkau tanpa mengabaikan kaida etika