Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERUMUASAN DAN PENGESAHAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 -…
PERUMUASAN DAN PENGESAHAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
UUD 1945 SUDAH DI AMANDEMENKAN SEBANYAK 4 KALI
PPKI
ANGGOTA PPKI
SOEKARNO ( KETUA )
MOH.HATTA ( WAKIL KETUA )
SOEPOMO
K.R.T. RADJIMAN WEDYONINGRAT
R.P. SOERSO
SOETARDJO KARTOHADIKOESOMO
K.H. WAHID HASYIM
KI BAGUS HADIKUSUMO
OTTO ISKANDAR DI NATTA
ABDOEL KADIR
PANGERAAN SOERJOHAMIDJOJO
PANGERAN POEBORJO
MOHAMMAD AMIR
ABDUL MAGHFAR
TEUKU MOHAMMAD HASAN
G.S.S.J. RATULANGI
ANDI PANGERAN
A.H. HAMIDAN
I GOESTI KETOET POEDJA
JOHANES LATUHARHARY
YAP TJWAN BING
SIDANG PERTAMA PPKI
KEPUTUSAN
MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN UUD 1945
MEMBENTUK KONITE NASIONAL INDONESIA PUSAT ( KNIP).
MEMILIH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PERUBAHAN UUD 1945
MENGGANTI KAN ISTILAH
MENGUBAH KALIMAT
PROSES PENGESAHAN UUD - UNDANG DASAR.
UUD 1945 DISAHKAN MELALUI
PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD 1945
PENGESAHAN BATANG TUBUH UUD 1945
PROSES PENGESAHAN UUD
18 AGUSTUS 1945
PRINSIP PEMBUKAAN UUD 1945
TUJUAN NEGARA
BENTUK NEGARA
RUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGRA
BATANG TUBUH UUD 1945 TERDIRI ATAS
16 BAB
37 PASAL
4 PASAL ATURAN PERALIHAN
2 AYAT ATURAN TAMBAHAN
PENJELASAN POKOK UUD 1945
KUNCI POKOK
RECHTSTAAT
SISTEM KONSTITUSIONAL
KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI BERADA PADA MPR
PENYELENGGARA PEMERINTAH NEGRA TERTINGGI
PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA DPR
MENTRI NEGARA MEMBANTU PRSIDEN DAN TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB PDA DPR
KEPALA NEGARA MEMILKI KEKUASAAN TAK TERBATAS
PEMBENTUKAN PPKI
7 AGUSTUS 1945 BPUPKI DIBUBARKAN
DAN DIGANTIKAN DANGAN PPKI.
TUGAS
MERESMIKAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UNDANG - UNDANG DASAR 1945
MELANJUTKAN HASIL KERJA BPUPKI.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
ARTI PENTING
ALINEA KEDUA
CITA - CITA BANGSA INDONESIA
ALINEA KETIGA
MENJELASKAN KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA YANG MERUPAKAN BERKAT RAHMAT DAN ANUGERAH TUHAN YANG MAHA ESA
ALINEA PERTAMA
SUATU KEMERDEKAAN
ALINEA KEEMPAT
MELINDUNGI SEGENAP DAN SELURUH TUMPAH DARAH BANGSA INDONESIA
MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM.
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.
IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BEDASARKAN KEMERDEKAAN
PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL
UUD 1945
POKOK PIKIRAN
NEGARA HENDAK MEWUDJUKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. NEGARA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN ATAS KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
NEGARA BEDASARKAN ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
NEGARA MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DENGAN BERDASARKAN ATAS ASAS PERSATUAN. PEMBUKAAN INI, MENHENDAKI PERSATUAN BAGI SEGENAP BANGSA INDONESIA SELURUHNYA.
OLEH KARENA ITU, SISTEM NEGARA YANG BERBENTUK UUD HARUS BERDASAR ATAS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN PERWAKILAN.
KEDUDUKAN
BERISI NORMA - NORMA SEBAGAI SEBUAH DASAR DAN GARIS BESAR HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG HARUS DILAKSANAKAN DAN DITAATI.
UUD BERAIFAT MENGIKAT TERHADAP PEMERINTAH, SETIAP LEMBAGA, NEGARA, MASYARAKAT, DAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA.
UUD MERUPAKAN SUMBER HUKUM TERTULIS TERTINGGI. SETIAP PRODUK HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH BERLANDASKAN UUD 1945.
MEMILIKI KEDUDUKAN PALING TINGGI DAN FUNDAMENTAL KARENA MERUPAKAN SUMBER LEGITIMASI ATAU LANDASAN BENTUK - BENTUK PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI BAWAHNYA.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 194
PEMBUKAAN UUD 1945 DITETAPKAN BERSAMAAN DENGAN DITETAPKANNYA UUD, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN.
PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN PERNYATAAN DARI CITA - CITA LUHUR YANG MENJADI SEMANGAT PENDORONG DITEGAKKANNYA KEMERDEKAAN.
PROKLAMASI KEMERDEKAAN TERDAPAT DI ALINEA KETIGA PEMBUKAAN UUD 1945.
AMANAT DARI SELURUH RAKYAT INDONESIA SAAT MENDIRIKAN NEGARA DAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN BERSAMA.
PERAN TOKOH PERUMUS UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TERDAPAT BERBAGAI PERBEDAAN PENDAPAT, MEREKA DAPAT
MENGATASINYA MELALUI SIKAP DAN PERILAKU MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN.
KERJA SAMA ADALAH SALAH SATU NILAI YANG DITUNJUKAN PARA PENDIRI BANGSA DALAM MERUMUSKAN DAN MENGESAHKAN UUD 1945.
PERUMUSAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
HAKIKAT KONSTITUSI DAN UNDANG - UNDANG
DASAR
KONSITUSI LUAS
TERTULIS
UNDANG - UNDANG DASAR
TIDAK TERTULIS
KONVENSI
KONSTITUSI SEMPIT
UNDANG - UNDANG DASAR
PERUMUSAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945
BPUKPI
MEMBAHAS TENTANG LAMBANG NEGARA, NEGARA KESATUAN, SEBUTAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENHALUS BAHASA.
LAPORAN
PEMBUKAAN UNDANG - UNDANG DASAR
BATANG TUBUH UNDANG - UNDANG DASAR
PERNYATAAN TENTANG INDONESIA MERDEKA
PANITIA KECIL
PANITIA EKONOMI DAN KEUANGAN
PANITIA HUKUM DASAR
KEPALA NEGARA DI TANGAN SATU ORANG YAITU
PRESIDEN.
BENTUK NEGARA KESATUAN ATAU UNITARIS.
MEMBENTUK PANITIA PERANCANG "DECLARATION OF RIGHT" YANG BERANGGOTAAN A.SOEBARDJO, SUKIMAN, DAN PARADA HARAHAP.
ANGGOTA
SOEPOMO ( KETUA )
K.R.M.T. WONGSONEGORO
RADEN ACHMAD SOEBARDJO
ALEXANDER ANDRIES MARAMIS
SOEKIMAN WIRJOSANDJOYO
HAJI AGUS SALIM
PANITIA PEMBELAAN TANAH AIR