Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945 - Coggle…
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945
A. Otonomi Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945
Dasar Hukum
UUD NRI Tahun 1945
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 9 Tahun 2015
Tujuan
Meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah
Pengertian
Kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri
Prinsip
Otonomi nyata
Otonomi yang bertanggung jawab
Otonomi dinamis
Asas
Dekonsentrasi
pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan
Menurut pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Desentralisasi
penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kewenangan Pemerintah Pusat
Fungsi Pengaturan
Menjembatani konflik dalam masyarakat
Menjaga stabilitas ekonomi.
Menyediakan barang dan jasa kolektif
Menjamin akses minimal setiap individu terhadap barang dan jasa
Menyediakan infrastruktur ekonomi
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persoalan hidup
Fungsi Layanan
Pelayanan dilakukan tanpa diskriminasi.
C. Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pembangunan
Tata ruang
Ketertiban umum
Kesehatan
dan lain-lain
Satuan-satuan khusus dan istimewa pemerintahan daerah
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Aceh
Otonomi Khusus Papua
D. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Struktural
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada struktur atau hubungan kelembagaan.
Hubungan struktural eksekutif dengan pemerintah daerah.
Hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.
Hubungan Fungsional
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada fungsi atau pelaksanaan kewenangan hubungan pusat dan daerah.
Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.
Kriteria Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Akuntabilitas
Penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintah ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintah.
Efisiensi
Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna paling tinggi yang dapat diperoleh.
Eksternalitas
Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.