Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan UUD 1945 - Coggle Diagram
Perumusan UUD 1945
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang berbentuk UUD berdasar atas permusyawaratan
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas peratuan. Pembukaan ini, menghendaki persatuan bagi segenap bangsa Indonesia seluruhnya
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Arti penting UUD 1945
Alenia kedua
Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran adalah hal lain yang perlu diwujudkan. Selain itu, dijelaskan juga bahwa kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah jembatan menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat
Alenia ketiga
Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata-mata hasil perjuangan bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Alenia pertama
Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusia memiliki hak kodrati untuk mereka dan harus diperjuangkan. Dalam alinea ini juga ditegaskan sikap menolak penjajahan karena bertentangan dengan hak untuk merdeka
Alenia keempat
Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Kedudukan UUD 1945
Berisi norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelengaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati
UUD merupakan sumber hukum tertulis tertinggi. Setiap produk hukum dan setiap kebijakan pemerintah berlandaskan UUD 1945
UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga Indonesia
Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembentukan PPKI
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan dibentuk PPKI dengan ketua Soekarno
Tugas-tugas PPKI
Meresmikan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintahan pendudukan Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia
Keanggotaan PPKI
Beranggotakan 21 orang yang dipilih oleh Marsekal Terauchi.
3 orang dari Sumatera
2 orang dari Sulawesi
12 orang dari Jawa
1 orang dari Kalimantan
1 orang dari Nusa Tenggara
1 orang dari Maluku
1 orang dari golongan Tionghoa
6 anggota ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang
Sidang Pertama PPKI
Dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945
Hasil
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
Perubahan di Undang-undang dasar 1945
Mengubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar"
Dalam piagam Jakarta alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut diusulkan untuk dihilangkan dan diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa"
Kata "Muqaddimah" yang terdapat dalam piagam Jakarta diganti dengan kata "pembukaan"
Pada alinea keempat yang tercantum sila kedua pancasila yang berbunyi "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar"
Ulasan perubahan yang terdapat dalam rencana undang-undang dasar
Pasal 6 Ayat (1), "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam", diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli"
Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
UUD 1945 ditetapkan dalam sidang ini
Tahap-tahap
Tahap 1 : Pengesahan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri atas empat alinea
Tahap 2 : Pengesahan batang tubuh undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
Bagian bagian UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dan fundamental
UUD 1945 merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya
Para pendiri bangsa Indonesia yang merumuskan UUD 1945 adalah tokoh terbaik bangsa yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan dan kesatuan Indonesia
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hakikat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara
Konstitusi dalam arti sempit & luas
Konstitusi dalam arti sempit
Hukum dasar tertulis yaitu undang undang dasar
Undang-undang dasar menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Peraturan di bawah undang-undang dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar
Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi tertulis
Undang-undang dasar
Konstitusi tidak tertulis
Konvensi, contohnya MPR mengambil keputusan bedasarkan musyawarah untuk mufakan
Undang-undang dasar Republik Indonesia ditetapkan PPKI pada18 Agustus 1945
Bernama undang-undang dasar Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat UUD 1945
Kedaulatan rakyat dipahami dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan norma hukum di bawahnya
Peumusan Undang-Undang Dasar 1945
Rancangan undang-undang dasar dibahas oleh BPUPKI pada sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945
Dibentuk panitia-panitia kecil
Panitia hukum dasar
Diketuai oleh Soekarno
Melaksanakan sidang pada 11 Juli 1945
Hasil
Bentuk negara kesatuan atau unitaris
Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden
Membentuk panitia perancang "Declaration of Rights" yang beranggotakan A. Soebardjo, Sukiman, dan Parada Harahap
Membentuk panitia kecil
Panitia perancang undang-undang
1 more item...
Panitia pembelaan tanah air
Diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Panitia ekonomi dan keuangan
Diketuai oleh Mohammad Hatta
Pada 14 Juli 1945, BPUPKI menggelar sidang pleno yang beragendakan "Pembacaan tentang pernyataan kemerdekaan"
Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah undang-undang dasar diterima dalam sidang BPUPKI. Usulan-usulan panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air diterima