Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan pengesahan Undang-Undang dasar replublik Indonesia Tahun…
Perumusan dan pengesahan Undang-Undang dasar replublik Indonesia Tahun 1945
Perumusan UUD Negara replublik Indonesia
Hakikat konstitusi dan UUD 45
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pejangan dalam penyelanggaan suatu negara
Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulisnya contohnya adalah UUD
Konstitusi yang tidak tertulis Disebut konvensi contohnya musyawarah
Perumusan UUD 1945
BPUPKI (Badan Pengelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Pada siang kedua (10-16 Juli 1945) BPUPKI membentuk panitia-panitia kecil, antara lain Panitia Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan
Panitia Hukum Dasar Membentuk Panitia Perancang Undang-Undang untuk merancang isi UUD
Hasil panitia perancang Undang-Undang
Pernyataan Tentang Indonesia merdeka
Pembukaan UUD
bantang tumbuh UUD 45
Rancangan UUD berjumblah 42 pasal. Lima pasal di antaranya aturan peralihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan.
Bab B
Pengesahan UUD Negara Replublik Indonesia
Pembentukan
PPKI
Setelah
BPUPKI
dibubarkan kemudia dibentuk
PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 17 agustus tahun 45
Tugas
PPKI
Meresmikan Pembukaan dan batang tumbuh UUD 1945
Melanjutkan hasil kerja BPUPKI.
Keanggotaan PPKI
Ketua: Soekarno
Wakil Ketua: Moh. Hatta
PPKI beranggotaan 21 orang,
Sidang Pertama PPKI 18 Agustus 1945
Pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI memilih Ir Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Menetapkan untuk sementara waktu, tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sidang Kedua, 19 agustus 1945
Wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi dan menunjuk gubernurnya.
Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
Sidang Ketiga, 22 agustus 1945
Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
Dibentuknya tentara kebangsaan.
Dibentuknya komite nasional
BAB A
Bab C
Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia 1945 bagi Bangsa dan negara Indonesia
UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, sehingga semua peraturan perundang-undanggan di Indonesia harus perdoman dan tidak boleh bertentanggan dengan UUD 1945
Pokok Pikiran dalam pembukaan UUD 45
negara melindungin seluruh tumpah darah Indonesia atas asas peraturan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Permusyawaratan rakyat dan perwakilan
Ketuhanan yang maha esa berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradap
Arti UUD 45
Alinea pertama: Pentinya kemerdekaan (hak untuk merdeka)
Alinea Kedua: Mewujudkan cinta-cinta bangsa yaitu terciptannya keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia
Alinea ketiga: Ketuhanan yang maha esa
Alinea Keempat: Negara Indonesia yang merdeka dapat melindungi seluruh tumpah negara Indonesia memajukan kercedasan bangsa dan kesejahteraan umum serta melaksanakan ketertiban dunia
Bab D
Peran Tokoh Perumus UUD Negara Replublik Indonesia Tahun 1945
Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 menyatakan ". . .
Kita hendak mendirikan negara Indonesia yang bisa semua harus melakukannya, semua buat semua
. . ."
K.R.T Radjiman Wedyodinigrat, pada sidang BPUPKI 16 Juli 1945 "
jadi, rancangan Undang-Undang Dasar ini sudah diterima semuanya
"