Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia, Rafiki Prawhira Harianto XI MIPA 2…
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Diplomasi suatu negara dilakukan, baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina 1961
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan pada pemerintah negara pengirim.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang dijamin oleh hukum internasional adalah Hak eksteritorialitas dan Hak kebebasan/kekebalan
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Tahap
perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hukum Laut tahun 1982
Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan, batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Unsur hubungan diplomatik
Hubungan antarbangsa, pertukaran misi diplomatik, status pejabat diplomatik, dan kekebalan hukum/hak ekstrateritorial.
melalui Hubungan Internasional
Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Faktor internal, yaitu kekhawatiran terancam kelangsungan hidup sebuah negara.
Faktor eksternal, yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Sarana Hubungan Internasional
(J.Frankel) diplomasi, negosiasi, lobi (lobby), propaganda, serta bidang-bidang aktivitas ekonomi dan kekuatan militer.
Makna
Hubungan internasional berarti sebuah hubungan antarbangsa, baik antara warga negara suatu negara dan warga negara lain, negara dan individu/badan hukum, serta negara dan negara.
Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Prinsip
bebas dan aktif
. Pola bilateral, regional, dan multilateral
melalui Organisasi Internasional
ASEAN
Memprakarsai berdirinya, tuan rumah KTT pertama di Bali 1976
Non-Blok
aktif dalam persiapan penyelenggaraan KTT Gerakan Non-Blok yang pertama di Beograd, Yugoslavia, pada tahun 1961.
PBB
Adam Malik sebagai ketua sidang ke-26 Majelis Umum PBB pada 1971
Rafiki Prawhira Harianto XI MIPA 2