Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perumusan dan Pengesahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia…
Perumusan dan Pengesahan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
D. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Para Pendiri Bangsa Indnesia yang merumuskan UUD 1945
Tokoh terbaik bangsa yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan dan kesatuan Indonesia
Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, soekarno menyatakan:
"Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. semua buat semua".
Sidang BPUPKI pada 16 Juni 1945, K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menyatakan:
"Jadi,rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-Tuan? Untuk Penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima,berdiri ( saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-undang dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan.
A. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Isi Batang Tubuh UUD 1945
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau di sekitarnya,
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, dan
Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia
Hasil kesepakatan sidang Panitia Hukum Dasar
Membentuk Panitia Perancang " Declaration of Rights"
Bentuk negara kesatuan atau unitaris
Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden
Tiga hal pokok yang disampaikan dalam laporan Panitia Perancang Undang-undang Dasar
Pembukaan undang-undang dasar
Batang tubuh undang-undang dasar yang kemudian dinamakan sebagai " Undang-undang Dasar", yang isinya meliputi:
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia- Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara,Papua,Timor-Portugis, dan pulau-pulau di sekitarnya
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih
Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indoenesia
Pernyataan tentang Indonesia merdeka
Pengertian UUD
Hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini
Arti luas konstitusi
Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis yaitu, undang-undang dasar
Konstitusi tidak tertulis berupa konvensi ( kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
Contohnya konvensi adalah MPR mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Pengertian Konstitusi dan tujuan konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Tujuan Konstitusi adalah memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik
Anggota Panitia Perancang Undang-undang
Soepomo (ketua)
K.R.M.T Wongsonegoro (anggota)
Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
Alexander Andries Maramis (anggota)
Raden Panji Singgih (anggota)
Haji Agus Salim (anggota)
Soekiman Wirjosandjoyo (anggota)
C. Arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Kedudukan UUD 1945
UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia
Berisi Norma-norma sebagai sebuah dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang harus dilaksanakan dan ditaati
UUD merupakan sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum dan setiap kebijakan pemerintah berlandaskan UUD 1945
Sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Pernyataan mengenai proklamasi kemerdekaan ditetapkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa antara pernyataan proklamasi dan pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Pembukaan UUD 1945 ditetapkanpada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan ditetapkannya UUD, Presiden, dan wakil presiden. Hal ini merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan yang lebih terperinci dari cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan. Cita-cita luhur tersebut berbentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan asa kerohanian Pancasila
Beberapa pokok kaidah negara yang fundamental
Alinea kedua= Menjelaskan arti penting cita-cita bangsa Indonesia bahwa persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran adalah hal lain yang perlu diwujudkan. Selain itu, dijelaskan bahwa kemerdeekaan bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia. Kemerdekaan adalah jebatan menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Alinea ketiga= Menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia dapat diraih tidak semata-mata hasil perjuangan bangsa, tetapi juga merupakan berkat rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
Alinea Keempat= Negara Indonesia yang merdeka harus dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alinea pertama= Menjelaskan arti penting suatu kemerdekaan. Setiap manusia memiliki hak kodrati untuk merdeka dan harus diperjuangkan. selain itu, dalam alinea ini, ditegaskan sikap menolak penjajahan karena bertentangan dengan hakuntuk merdeka.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran kedua= Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok Pikiran ketiga= Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk UUD harus berdasar atas permusyawaratan rakyat dan perwakilan.
Pokok Pikiran pertama = Negara melindungi sgenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan. Pembukaan ini, menghendaki persatuan bagi segenap bangsa Indonesia seluruhnya
Pokok Pikiran keempat= Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Penjelasan umum UUD 1945
"Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu
B. Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pengertian PPKI
PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. dan nama lain PPKI di bahasa Jepang adalah Dokuritsu Junbi inkai.
Tugas PPKI
Tugas pertama, yaitu meresmikan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945
Tugas kedua, yaitu melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selain itu, mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia.
Anggota-anggota PPKI
Soekarno (ketua)
Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Soepomo (anggota)
K.R.T Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
R. P. Soeroso (anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
K.H. Wahid Hasyim (anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
Oto Iskandar di Nata (anggota)
Abdoel Kadir (anggota)
Pengeran soerjohamidjojo (anggota)
Pengeran Poernojo (anggota)
Mohammad Amir (anggota)
Abdul Maghfar (anggota)
Teuku Mohammad Hasan (anggota)
G.S.S.J. Ratulagi (anggota)
Andi Pangerang (anggota)
A.H. Hamidan (anggota)
I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
Johannes Latuharhary (anggota)
Yap Tjwan Bing (anggota)
Anggota-anggota tambahan PPKI
Ki Hadjar Dewantara (anggota)
R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
Sajoeti Melik (anggota)
Kasman Singodimedjo (anggota)
Achmad Soebardjo (penasihat)
Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut
Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945terbentuk secara resmi
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Beberapa perubahan di UUD 1945 dari rancangan awal
Kata "Muqaddimah" yang terdapat dalam "piagam Jakarta" diganti dengan kata "pembukaan"
Mengubah kalimat "dalam suatu hukum dasar" menjadi "dalam suatu undang-undang dasar"
Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "Undang-undang dasar"
Dalam Piagam Jakarata alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sila pertama yang berbunyi" Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukanya". Kalimat tersebut diusulkan untuk dihilangkan dan diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pada alinea keempat yang tercantum sial kedua Pancasila yang berbunyi "Menurut Kemanusiaan yang adildan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab"
Usulan perubahan yang terdapat dalam rencana undang-undang dasar
Pasal 6 Ayat (1), "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragam Islam" , Diubah menjadi " Presiden ialah orang Indonesia asli"
Pasal 29 Ayat (1), "Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Dua tahap UUD 1945 ditetapkan dalam sidang pertama PPKI ini
Pengesahan pembukaan undang- undang dasar negara republik Indonesia yang terdiri atas 4 alinea.
Pengsahan batang tubuh undang- undang dasar negara republik Indonesia yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
UUD terdiri atas
Batang tubuh UUD 1945
Terdapat materi yang dapat di bedakan menjadi 2 bagian
Pasal- pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara
Materi ini pada umumnya terdapat pada pasal 1- 25
Memuat pengaturan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga negara
Pasal- pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara serta penduduknya. selain itu, berisi konsepsi negara diberbagai bidang, seperti ekonomi, pertahanan keamanan, dan politk sosial budaya. Materi tersebut terdapat pada pasal 26- 34
Batang tubuh merupakan rangkaian kesatuan pasal yang bulat dan terpadu
Penjelasan UUD 1945
Penjelasan resmi UUD 1945 disusun oleh Soepomo
7 kunci pokok sistem pemerintah negara
Sistem konstitusional= Pemeritah berdasarkan atas sistem konstitusi yang tidak bersifat absolut.
kekuasaan negara tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Penyelenggara pemerintah negara tertinggi adalah presiden di bawa Majelis
Rechtstaat= Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
Mentri negara berfungsi sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kepala negara memiliki kekuasaan tidak terbatas
Pembukaan UUD 1945
Membuat prinsip- prinsip pokok ke negaraan yang terdiri dari 4 alinea, yaitu tujuan negara, bentuk negara dan rumusan pancasila sebagai dasar negara