Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
bab 3: perumusan dan pengesahan undang undang dasar negara republik…
bab 3: perumusan dan pengesahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
perumusan UUD negara republik indonesia tahun 1945
konstitusi
arti sempit
hukum dasar tertulis
arti luas
terdiri dari
konsitusi tidak tertulis, tertulis
UUD 1945
dirancang oleh
BPUPKI:10-16 juli 1945
membentuk panitia kecil
mengelar sidang dan menghasilkan kesepakatan
membentuk panitia kecil
3 hal pokok
pernyataan indonesia merdeka, pembukaan UUD, batang tubuh UUD serta isinya
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2
dibentuk oleh PPKI : 10-16 juli 1945
pengesahan UUD 1945
sidang 1 PPKI
UUD 1945 ditetapkan melalui dua tahap
pengesahan pembukaan UUD 1945 terdiri 4 alinea,pengesahan batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
menghasilkan keputusan,terdapat perubahan rancangan UUD 1845
pembukaan UUD 1945
memuat prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari 4 alinea : tujuan negara, bentuk negara, dan rumusan pancasila sebagai dasar negara
penjelasan
UUD 1945
terdiri dari
pembukaan, batang tubuh, penjelasan
dimuat dalam berita republik indonesia nomor 7 tahun ll yang diterbitkan pada 15 februari 1946, terdapat tujuan kunci pokok sistem pemerintahan negara
batang tubuh
terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
terdapat materi yang dapat dibebedakan menjadi dua bagian
pembentukan ppki
keanggotaaan PPKI
21 orang dan 6 orang tambahan
tugas PPKI: meresmikan pembukaan (prembule), dan batang UUD, melanjutkan hasil kerja BPUPKI
arti penting UUD 1945 bagi bangsa dan negara indonesia
pembukaan UUD 1945
terdapat pokok pikiran
pokok pikiran pertama,kedua,ketiga,keempat
arti penting
alinea pertama:menjelaskan tentang arti penting suatu kemerdekaan
UUD 1945 memiliki kedudukan
pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan dengan proklamasi 17 agustus 1945
peran tokoh perumus UUD 1945
sikap mengutamakan kepentingan bangsa, sidang dilakukan secara kekeluargaan dan kemufakatan,dalam setiap pengambilan keputusan penuh tangggung jawab, kekeluargaan, bertoleransi, menggunakan kecerdasan, kecermatan, ketelitian
alinea kedua: menjelaskan arti penting cita- cita bangsa indonesia
alinea ketiga:menjelaskan pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia
alinea keempat: negara indonesia harus dapat melindungi segenap bangsa indonesia